Home / Politik / KPU Bukittinggi Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pemilih yang Nyoblos Dua Kali

KPU Bukittinggi Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pemilih yang Nyoblos Dua Kali

KPU Bukittinggi Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pemilih yang digunakan Nyoblos Dua Kali
Sumbar,REDAKSI17.COM – KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan bahwa pemilih yang digunakan nyoblos dua kali pada pilpres 2024 dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 18 bulan kemudian denda Rp 18 juta.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bukittinggi, M Fauzan Harza sebagai upaya untuk mengingatkan para pemilih agar tiada melanggar aturan.

“Ancaman Pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya melansir Antara, Minggu (11/2/2024).

Fauzan mengatakan bahwa pihaknya telah terjadi mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.

“Petugas KPPS pada TPS akan memeriksa identitas pemilih juga mengajukan permohonan pemilih memperlihatkan jari-jari mereka itu untuk memverifikasi belum ada bekas tinta yang digunakan melekat.Kami harap tidaklah ada pemilih yang dimaksud nyoblos dua kali,” ujarnya.

Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra mengatakan pihaknya mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi TPS pada pemilihan umum 2024 mendatang.

“Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di dalam setiap TPS sudah mendistribusikan Formulir C, pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C. Pemberitahuan itu disertai KTP Elektronik,” jelasnya.

“Sementara bagi pemilih pindahan yang tersebut sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas Formulir A.Pindah Memilih,” sambungnya.

Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sebanding sekali bukan pernah terdaftar pada dalam DPT lalu DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.

“Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang dimaksud sudah mempunyai identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan juga DPTb. Pemilih kategori ini, bisa saja mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat pendapat masih tersedia,” jelas Satria.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat ucapan yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak pendapat sesuai warna yang tersebut sudah ditentukan.

“Surat Suara Calon Presiden juga Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, lalu DPRD Kota berwarna hijau,” ujar Safri.

Rifa Yanas, Ketua Divisi Hukum juga Pengawasan KPU Bukittinggi berharap peserta pilpres dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye.

“Agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan juga mandiri, selama tiga hari masa tenang, 11-13 Februari 2024 diharapkan tidaklah ada lagi aktivitas kampanye,” pinta Rifa.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *