Yogyakarta,REDAKSI17.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan menggelar Rapat Pleno Selasa (28/5) untuk penetapan hasil perolehan kursi dan anggota terpilih pemilu legislatif di Kota Yogyakarta. Hal itu merupakan tindak lanjut atas tuntutan yang dilayangkan Partai Ummat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, tuntutan yang dilayangkan Partai Ummat hingga ke MK adalah menggugat perolehan suara PDI-P yang dianggap kelebihan di TPS 28 Gedongkiwo, Kota Yogyakarta. Di mana dalam perolehan, dinilai ada kelebihan 28 suara.
“Hasil putusan MK (21/5) dianggap gugur. Karena tergugat tidak hadir ketika diundang dalam sidang untuk membacakan pokok permasalahannya, sehingga dianggap gugur,” ungkapnya, Senin (27/5/24).
Harsya menambahkan, karena hasil MK telah keluar, maka KPU RI mengirimkan surat ke KPU Kota Yogyakarta Minggu (26/5) untuk segera melakukan rapat pleno. Dikatakan bahwa rapat pleno maksimal dilaksanakan tiga hari setelah surat itu keluar.
“Dengan keluarnya surat dari KPU RI, kami akan menggelar rapat pleno Selasa (28/5) penetapan hasil perolehan kursi dan anggota terpilih pemilu legislatif di Kota Yogyakarta. Untuk mengetahui perolehan parpol terbanyak kursinya berapa,” terangnya.
Karena itu, Harsya meminta caleg terpilih segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan sebagai wakil rakyat. Kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
“Kami telah menyampaikan hal itu melalui perwakilan masing-masing partai politik. Hasil penetapan nantinya kami kirim ke Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.