Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai (parpol) pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar calon pasangan calon presiden (capres) serta calon wakil presiden (cawapres) saat mendaftar ke KPU.
Anggota KPU Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengembalikan dokumen persyaratan calon pasangan capres-cawapres yang dimaksud dinilai belum lengkap. “Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik agar memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar calon pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” ujar Idham pada Media Centre KPU Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan pendaftaran calon pasangan capres-cawapres akan diterima oleh KPU apabila persyaratan yang disebut telah lama lengkap. Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres-cawapres. “Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelasnya.
Adapun rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023. KPU telah dilakukan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres lalu Cawapres untuk pilpres 2024.
Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 dalam Kantor KPU RI, Jakarta. KPU mulai menyosialisasikan pendaftaran akan datang pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebellum pendaftaran dibuka. Waktu pendaftaran pada tanggal 19- 24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB
Red