Home / Politik / Kritik Keras Komisi III DPR-RI Terhadap Kajari Karo

Kritik Keras Komisi III DPR-RI Terhadap Kajari Karo

Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Wayan menilai Kajari Karo telah melakukan dua kesalahan besar yang mencoreng profesionalisme institusi Kejaksaan.

Kesalahan pertama yang disorot Wayan adalah lemahnya penyusunan dakwaan oleh jaksa di bawah kepemimpinan Kajari Karo, sehingga berujung pada vonis bebas bagi Amsal Sitepu.

Ia juga mengkritik penentuan kerugian negara yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertama, Kajari salah membiarkan anak buahnya menyusun dakwaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sangat lemah. Akibatnya apa? Bebas. Cuma saya menguji keberanian Ibu Kajari masih membela diri dengan mengatakan unsur-unsur tertentu dari perbuatan pidana Saudara Sitepu itu terpenuhi,” tegas Wayan Sudirta di hadapan Kajari Karo dan Kajati Sumatera Utara.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan literatur dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), audit kerugian negara merupakan wewenang mutlak BPK.

“Kelak, kerugian negara harus dipastikan, itu harus ditangani oleh BPK. Hanya itu. Dan ini sudah viral sekarang di medsos, bahwa kerugian negara harus BPK,” kata dia.

“Saya membaca malam-malam jam 2 menjelang pagi, jam 2 pagi, mencari kerugian negara yang ada pada Sitepu. Ada enggak? Pertanyaannya, ada enggak audit BPK tentang kesalahan Sitepu yang merugikan negara? Belum lagi unsur melawan hukum,” lanjutnya.

Kesalahan kedua yang dinilai sangat fatal bagi seorang pejabat hukum setingkat Kajari adalah ketidakmampuan membedakan antara penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan dalam administrasi persidangan.

“Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?,” katanya.

Wayan menekankan bahwa kekeliruan istilah ini bukan masalah sepele karena menyangkut hak kemerdekaan seseorang.

“Jangan ini dianggap sepele, karena pengalihan dan penangguhan itu dua hal yang berbeda, konsekuensinya berbeda. Pengalihan masih tetap penahanan, penangguhan tidak ada penahanan lagi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *