Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025 diselenggarakan di Kabupaten Kulon Progo, di ruang rapat 1 SMA N 1 Pengasih, Senin (23/6/25). Kegiatan ini diinisiasi oleh SemarKu (Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan DIY dan Penggiat Kesehatan Global. Acara ini dihadiri Ketua Tim 1 Biro Kesra Setda DIY Drs. Wiryawan M.Si , Heri Darmawan, A.P. M.M. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM, Kepala Dinas Kesehatan se-DIY, dan Kepala OPD lainnya. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ikatan Pelajar, Ikatan Mahasiswa, Pramuka, Karang Taruna, Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pemuda NU dan Posyandu Remaja. Melalui kolaborasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat akan bahayanya rokok dan vape, yang tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang tinggal serumah serta memperkuat kebijakan pengendalian tembakau untuk melindungi generasi masa depan.
Dalam sambutannya dr. Sri Budi Utami, M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SemarKu, Dinas Kesehatan DIY dan penggiat kesehatan global yang telah berkolaborasi dalam rangka Peringatan HTTS 2025 dan menyampaikan keprihatinannya terkait jumlah perokok muda yang meningkat jumlahnya.
“Saya prihatin atas meningkatnya jumlah perokok muda yang dipicu dari iklan-iklan rokok yang menarik,” ungkap Sri Budi.
Sri Budi menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan HTTS berlangsung sejak 16 mei 2025 hingga 29 Juni 2025 yang dilaksanakan secara daring dan luring. Kegiatan daring meliputi siaran langsung edukatif, kampanye berhenti merokok, upaya turunkan prevalensi stunting dan juga ada video kampanye dari Kak Seto untuk pemuda untuk menjaga kesehatan dan menjauhi rokok. Sedangkan luring Satgas KTR (Kawasan Tanpa Rokok) go to school menyasar ke berbagai pelajar.
“Satgas KTR sudah dilaksanakan secara luring empat kali yaitu di SMA N 1 Girimulyo, SMP N 2 Panjatan, SMP N 2 Nanggulan, dan SMP N 1 Lendah,” jelas Sri Budi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo yang diwakili oleh Heri Darmawan, A.P. M.M. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM menyampaikan terima kasih kepada Pemprov DIY sudah memercayakan Kulon Progo menjadi tuan rumah HTTS 2025. Heri secara resmi membuka Kegiatan Peringatan HTTS 2025.
“Dengan mengucap Bismillaahirrahmaanirrohiim peringatan HTTS 2025 saya nyatakan dibuka semoga Allah SWT meridhoi kita semua,” tutur Heri.
Heri mengungkapkan bahaya rokok yang telah menyasar jutaan perokok setiap tahunnya, karena industri tembakau terus berusaha menarik konsumen baru termasuk generasi muda melalui berbagai cara seperti iklan yang menarik dan menggunakan rasa yang manis. Hal ini menjadi ancaman serius terhadap generasi penerus.
“Saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama berkomitmen tinggalkan rokok, raih masa depan yang lebih sehat,” pungkas Heri.
Dalam sambutan Setda DIY yang diwakili oeh Ketua Tim 1 Biro Kesra Setda DIY Drs. Wiryawan Sudianto M.Si memaparkan bahwa menjadi kota pelajar, budaya, pariwisata memiliki tanggung jawab yang besar dalam menciptakan generasi yang istimewa baik secara intelektual tetapi juga fisik, mental, dan spiritual. Dalam mewujudkan visi tersebut perlu adanya komitmen dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, organisasi masyarakat dan sektor swasta. Dalam implementasinya kawasan tanpa rokok sebagai bagian penguatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat rokok di DIY.
Perilaku merokok merupakan salah satu faktor resiko utama penyakit yang tidak menular seperti diketahui bahwa dalam satu batang rokok mengandung 7000 bahan kimia dengan 2500 zat yang berbahaya bagi kesehatan dengan 70 zat diantaranya dapat menyebabkan kanker begitu pula rokok elektronik. Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif pun dapat terkena dampak.
Data survei kesehatan indonesia tahun 2023 oleh Kementrian Kesehatan RI perokok aktif 70 juta orang, dengan 7,4% diantaranya perokok berusia 10-18 tahun dapat digambarkan tidak sedikit orang yang terdampak dan menjadi perokok pasif. WHO memperkirakan kurang lebih 8 juta kematian yang diakibatkan oleh asap rokok dan 1,2 juta kematian diantaranya menimpa para perokok pasif.
Menurut BPS 2021 belanja rokok merupakan belanja terbesar kedua di keluarga, tiga kali lipat lebih tinggi dibanding belanja telur ayam. Dari sisi ekonomi menurut data Kementrian Keuangan RI, kerugian ekonomi makro yang ditimbulkan oleh konsumen tembakau untuk perawatan medis ini jauh lebih besar.
Dalam Peringatan HTTS ini kita perlu menegaskan kembali kawasan tanpa rokok sejatinya upaya perlindungan terhadap asap rokok orang lain, hak asasi manusia untuk mendapatkan udara dan lingkungan yang bersih.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 151 mewajibkan pemerintah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan 24 terkait pengendalian zat adiktif seperti tembakau dan rokok elektronik. KTR bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan mendorong budaya hidup sehat.
“Kawasan tanpa rokok menjadi salah satu cara terbaik mengendalikan konsumsi rokok yang mana dalam implementasinya membutuhkan kepedulian dan komitmen semua untuk ikut serta menyukseskan sehingga lingkungan sehat tanpa asap rokok sebagai perwujudan perlindungan bagi kesehatan masyarakat,” pungkas Wiryawan.
Ditemui saat acara Rizki salah satu peserta dari Posyandu Remaja Ngestiharjo, Wates menuturkan ”Dengan adanya kegiatan ini teman-teman, kakak-kakak dan pemuda disini dapat menjauhi dan mengurangi rokok supaya sehat dan semoga kedepannya kita menjadi generasi emas,” jelas Rizki.