Home / Daerah / Kulon Progo Terpilih Menjadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi

Kulon Progo Terpilih Menjadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi

Wates,REDAKSI17.COM – Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten yang akan menerima program pembentukan percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024, bersama dengan Kabupaten Badung, Kota Payakumbuh dan Kota Surakarta. Dan tepat pada hari ini dilaksanakan Bimbingan Teknis Pembentukan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, yang bertempat di Aula Adhikarta (28/5/2024).

Inspektur Inspektorat Daerah (DIY), Muhammad Setiadi menyampaikan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu Percontohan Kabupaten Anti Korupsi.

“Kami akan mendorong agar Kulon Progo bisa menjadi yang terbaik sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi oleh KPK RI”, kata Setiadi.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.M.A dalam sambutannya menyampaikan komitmen pemkab kulon progo dalam membangun integritas anti korupsi telah diwujudkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran OPD. Dan tidak lupa dalam bertindak untuk selalu berpedoman pada budaya berhati-hati.

 

“Ringkasnya pemerintah Kabupaten Kulon Progo senantiasa Gemi, Setiti, Taberi, Nastiti lan Ngati-ati”, tegas Siwi.

Terpilihnya Kabupaten Kulon Progo sebagai percontohan kabupaten anti korupsi tentunya sangat membanggakan, dan ini merupakan hasil dari usaha dan kerjasama seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang harus dipertahankan.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita mempertahankan gelar Kulon Progo sebagai Kabupaten Anti Korupsi dan Konsistensi untuk terus berada dalam kondisi sebagai Kabupaten Anti Korupsi itulah hal yang memerlukan usaha lebih keras lagi”, ujar Siwi.

Kearifan Lokal yang dimiliki Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu modal, untuk melestarikan budaya anti korupsi baik di lingkungan ASN maupun masyarakat.

“Kulon Progo menjadi salah satu pilihan, karena ada kearifan lokalnya yang sangat kuat. Maka ini menjadi modal kita, bagaimana kearifan lokal ini kita bangun bersama. Jadi pelestarian budaya anti korupsi di kabupaten kulon progo ini senantiasa kita dengungkan”, tambah Siwi.

 

Dijumpai dalam sesi wawancara, Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menjelaskan bahwa kearifan lokal memiliki pengaruh yang kuat dalam budaya anti korupsi di masyarakat.

“Peran serta masyarakat dari Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda itu perannya sangat penting. Jadi mereka mengawasi dan memberikan masukan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Dan pemerintah kabupaten dan kota yang peran serta dan kearifan lokalnya tinggi itu rata-rata dan pada umumnya bisa mencegah orang untuk tidak melakukan korupsi karena dorongan dari internal maupun eksternal”, kata Rino. /MC.Kab.Kulon Progo/humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *