Home / Daerah / Kulon Progo Tetapkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Kulon Progo Tetapkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

 

KULON PROGO,REDAKSI17.COM –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berasa Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD) Kulon Progo menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Kresna Gedung DPRD Kulon Progo, Senin (25/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin bersama unsur pimpinan DPRD, dihadiri Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., Wakil Bupati H. Ambar Purwoko, Sekretaris Daerah Triyono, S.I.P., M.Si., para Asisten Daerah, Staf Ahli, jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab, serta anggota DPRD Kulon Progo. Agenda rapat dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan Pancasila, dan doa bersama, sebelum akhirnya dibuka secara resmi untuk umum.

Panitia Khusus (Pansus) dalam laporannya menyampaikan bahwa raperda ini disusun sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Pembahasan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademis, konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY, fasilitasi Gubernur DIY, hingga pembahasan bersama fraksi-fraksi DPRD.

“Perda ini diharapkan mampu menjamin perlindungan dan pelayanan bagi lansia, baik yang potensial maupun tidak potensial. Lansia membutuhkan perlindungan khusus, terutama di bidang kesehatan, sosial, serta dukungan untuk mengatasi tantangan ekonomi dan risiko isolasi sosial,” ungkap juru bicara Pansus.

Dalam pembahasan, Pansus menyepakati bahwa Raperda ini merupakan produk hukum yang tepat, karena disusun secara demokratis dengan menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, Pansus juga memberikan saran agar Pemkab segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut, menyediakan fasilitas pendukung bagi lansia, mempermudah akses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan hukum, serta menciptakan lingkungan ramah lansia.

Bupati Kulon Progo Dr. R. Agung Setyawan dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, baik itu lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak potensial.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab untuk mendorong pelayanan ramah lansia di fasilitas kesehatan, pembentukan forum komunikasi lansia, serta pemberian bantuan sosial bagi lansia miskin dan terlantar. “Kesejahteraan lansia merupakan tanggung jawab bersama. Semoga perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kulon Progo,” katanya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara ketua DPRD Aris Syarifudin dan Bupati Dr. R. Agung Setyawan. Dengan penetapan perda ini, Kulon Progo memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan kehidupan lansia yang sejahtera, bermartabat, dan inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *