Home / Politik / Kunjungan Panja DPR RI ke Lapas Medan, Sugiat Santoso Soroti Masalah Nasional

Kunjungan Panja DPR RI ke Lapas Medan, Sugiat Santoso Soroti Masalah Nasional

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso,

Jakarta,REDAKSI17.COM – Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI melakukan pendalaman investigasi serta identifikasi berbagai persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026).

Ketua Panja Pemasyarakatan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk menggali secara langsung persoalan-persoalan mendasar dalam sistem pemasyarakatan.

“Hari ini, khusus di Sumatera Utara, kami ingin mendalami investigasi dan mengidentifikasi berbagai masalah yang terjadi dalam tata kelola pembinaan lapas dan rutan,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah serta jajaran aparat penegak hukum di Sumatera Utara, ditemukan sejumlah persoalan yang bersifat nasional.

“Data dan informasi yang kami peroleh ini bukan hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga menjadi persoalan secara umum di seluruh Indonesia,” katanya.

Sugiat menegaskan bahwa kunjungan ini masih berada pada tahap awal. Ke depan, DPR RI akan melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke sejumlah lapas besar lainnya guna menyusun rekomendasi perbaikan yang komprehensif.

Salah satu isu utama yang disoroti dalam kunjungan kerja tersebut adalah persoalan over kapasitas lapas dan rutan yang dinilai telah menjadi masalah serius dan memerlukan solusi kebijakan jangka panjang. Menurut Sugiat, hampir seluruh lapas di Indonesia menghadapi kondisi serupa.

“Persoalan overkapasitas ini bukan hanya terjadi di Sumatera, tetapi hampir di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejatinya telah membuka ruang solusi kebijakan.

“Dalam KUHAP dan KUHP yang baru, terdapat opsi kebijakan seperti penerapan sistem pekerja sosial. Ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi overkapasitas,” jelasnya.

Meski demikian, Sugiat menekankan bahwa kebijakan hukum semata tidak akan cukup tanpa disertai pembenahan sistem pembinaan serta pengawasan yang efektif di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *