REDAKSI17.COM – Seorang pria berinisial M alias Kim (32) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan kemudian Anak (PPA) Polresta Tangerang akibat diduga melakukan terhadap anak dalam bawah umur.
“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, seperti diberitakan detikcom pada Minggu (8/10).
Arief mengatakan pria jika Kabupaten Tangerang itu memerkosa anak dalam dalam bawah umur yang digunakan sebanyak 15 kali. Pemerkosaan itu dikerjakan sejak 28 September lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu dalam beberapa tempat berbeda,” ungkap Arief.
Pria yang tersebut digunakan bekerja sebagai kurir itu bertemu dengan korban pertama kali ketika mengantar barang yang itu dipesan oleh korban melalui e-commerce.
Kemudian, kata Arief, M merayu korban untuk mengikuti keinginannya. Setelah melakukan pemerkosaannya, M mengancam korban agar bukan ada membocorkan perbuatannya.
“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ujar Arief.
Arief kemudian menjelaskan bahwa keluarga korban mulai curiga dengan perilaku sang anak yang tersebut yang sering mengurung diri dalam kamar. Akhirnya korban mengaku telah dilakukan terjadi diperkosa oleh kurir tersebut.
“Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang digunakan mana menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” jelasnya.
Arief mengatakan terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan pemerkosaan terhadap anak di dalam dalam bawah umur itu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.