Jakarta,REDAKSI17.COM – Setelah sekian lama tak terdengar di dalam tempat dunia tarik suara, Veri AFI jadi korban pinjaman online (pinjol ilegal). Kabarnya, Veri sempat mendapati banyak uang masuk ke rekeningnya dari pinjol tersebut.
Peristiwa ini berawal pada saat Veri berniat mencari media pinjol untuk modal usaha. Celakanya, Veri sendiri tidak ada ada dapat membedakan mana pinjol yang dimaksud yang disebut legal lalu sebaliknya.
Karena minimnya pemahaman tersebut, maka pelantun lagu Dendang Riau ini dengan mudah mengikuti langkah-langkah yang digunakan tertera dalam aplikasi pinjol ilegal. Dia mengunggah foto KTP, kemudian melakukan registrasi.
Setelah dia melihat simulasi pinjaman, Veri langsung membatalkan niatnya untuk meminjam dana.Namun tepat pada 14 Desember lalu Veri AFI mendapat tagihan pinjol. Tak lama setelah itu mulai menyebarkan data foto wajah lalu KTP-nya.
Terlebih Veri AFI tak pernah tahu nama pinjol yang mana dimaksud tiba-tiba menagihnya itu.
“Saya tanya kapan pinjamnya lantaran saya tidaklah pernah meminjam serta tidaklah pernah dengar nama aplikasinya. Akhirnya saya bayarkan nominal tagihan itu dikarenakan tiada mau data saya disebarkan,” ujar Veri seperti dikutip detik.
“Keesokan harinya mulai banyak tagihan-tagihan fiktif serupa, dalam area situ saya mulai mengecek history mobile banking saya. Ada beberapa total total uang yang digunakan digunakan masuk beberapa hari sebelumnya. Saya cek aplikasi-aplikasi yang dimaksud mana belum saya uninstall lalu tak ada nama hasil atau aplikasi yang dimaksud,” lanjut Veri AFI.
Kasus Veri AFI mengingatkan kita tentang pentingnya literasi keuangan, terutama seputar pinjol kemudian instrumen lainnya. Berikut adalah perbedaan antara pinjol legal lalu juga ilegal yang tersebut penting untuk diketahui.
Penawaran produk
- Pinjol Legal: Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat, sering beriklan melalui media digital dengan informasi yang mana dimaksud jelas.
- Pinjol Ilegal: Menawarkan pinjaman melalui SMS/chat atau menggunakan metode yang mana digunakan kurang transparan.
Pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam
- Pinjol Legal: Melibatkan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman.
- Pinjol Ilegal: Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
Beban Bunga
- Pinjol Legal: Bunga transparan sesuai aturan AFPI, maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.
- Pinjol Ilegal: Bunga serta denda tidaklah jelas, tak sesuai ketentuan AFPI.
Identitas Pinjol
- Pinjol Legal: Memiliki identitas pengurus kemudian alamat kantor yang mana mana jelas.
- Pinjol Ilegal: Identitas pemilik/pengurus lalu alamat kantor tidaklah jelas.
Perlindungan Konsumen
- Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang digunakan dimaksud responsif.
- Pinjol Ilegal: Tidak miliki layanan pengaduan.
Akses Gawai Peminjam
- Pinjol Legal: Hanya mengakses lokasi, kamera, kemudian juga mikrofon pada gawai peminjam.
- Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
Penagihan
- Pinjol Legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang digunakan digunakan memiliki sertifikat dari AFPI.
- Pinjol Ilegal: Proses penagihan sering melanggar hukum kemudian tiada ada sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.
Risiko Gagal Bayar
- Pinjol Legal: Peminjam yang mana digunakan gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.
- Pinjol Ilegal: Peminjam yang tersebut dimaksud gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Data pribadi juga dapat belaka disebar ke internet/media sosial.
Dengan memahami perbedaan ini, peminjam dapat menghindari risiko yang dimaksud terkait dengan pinjol ilegal kemudian juga menegaskan pengalaman pinjam meminjam yang mana lebih banyak besar aman kemudian juga transparan.