Jakarta,REDAKSI17.COM – Wajib pajak jangan lupa untuk lapor SPT tahunan, tenggat waktunya sampai 31 Maret 2024. Caranya mudah, Anda tidaklah perlu lagi datang ke kantor pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, menjelaskan pelaporan SPT secara online bisa jadi jadi dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa saja jadi menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi lalu mengirim SPT tahunan dengan mudah kemudian efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di dalam area layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun kemudian kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat diimplementasikan setiap saat selama 24 jam.
Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang dimaksud harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 juga formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir hal itu melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang mana digunakan berpenghasilan di tempat tempat bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang tersebut dimaksud berpenghasilan pada atas Rp 60 jt per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Cara mengisi formulir secara online untuk SPT tahunan
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP kemudian password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor lalu juga pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang mana diberikan kepada anda baik 1770 serta 1770 S. Pilih yang mana itu sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak lalu status SPT lalu klik langkah selanjutnya.
6. Di di dalam di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang mana hal itu dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak ada ada miliki utang pajak kemudian lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau tambahan lanjut bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah lama terjadi selesai maka klik tombol setuju serta kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang tersebut dimaksud dikirimkan serta klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang mana yang disebut dikirimkan ke email.
Sebelum itu, Anda juga harus menjamin sudah mempunyai electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang dimaksud digunakan diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak lalu bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika wajib pajak belum mempunyai EFIN, wajib pajak sanggup mendapatkan EFIN juga sanggup diimplementasikan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.
1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di dalam tempat https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Tulis “Permintaan EFIN” dalam bagian subjek e-mail. Kemudian pada dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP serta juga NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang dimaksud mana sudah tercantum tadi.