Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status Nihil.
Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Penggunaannya diklaim memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP.
“Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil,” tulis keterangan resmi DJP, Rabu (25/2/2026).
Coretax Form hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
2. Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas;
3. Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; dan
4. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Untuk mengakses Coretax Form, Wajib Pajak harus login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih Coretax Form.
Dalam proses pengisian Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk mengakses layanan Coretax DJP hanya melalui laman resmi DJP. Hati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.
“Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat,” jelas DJP.





