
Jakarta,REDAKSI17.COM – Polri menegaskan bahwa layanan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri sepenuhnya tidak dipungut biaya. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.
Melalui program Polri Presisi, institusi kepolisian terus memperkuat sistem keterbukaan informasi agar setiap warga dapat memperoleh haknya terhadap informasi publik secara cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi. Polri juga akan mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2025 pada 18 November mendatang sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat transparansi lembaga.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik, Polri telah menyediakan alur layanan yang jelas dan mudah diikuti:
1. Pemohon Informasi
Mengisi serta menandatangani formulir permohonan informasi publik, melengkapi persyaratan, dan menyerahkannya ke Desk Pelayanan Informasi Publik (PPID).
2. Desk Pelayanan Informasi (PPID)
PPID memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas permohonan informasi (dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja). Bila informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan, pemohon akan diberi penjelasan tertulis.
* Jika pemohon puas, pelayanan selesai.
* Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan.
3. Pengajuan Keberatan
Keberatan dicatat oleh PPID dan disampaikan kepada atasan PPID untuk ditindaklanjuti.
4. Atasan PPID
Dalam waktu 30 hari kerja, atasan PPID wajib memberikan jawaban resmi. Jika pemohon tetap tidak puas, ia berhak melanjutkan ke tahap sengketa informasi.
5. Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari atasan PPID.
Pelayanan informasi publik dapat diakses pada:
* Senin–Kamis: 09.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)
* Jumat: 09.00–15.00 WIB (istirahat 11.00–13.00 WIB)
Dengan keterbukaan informasi publik gratis, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan PPID secara optimal.





