Home / Daerah / LDA Keraton Solo Pertanyakan Status Permaisuri dan Putra Mahkota Purbaya, GKRP Timoer: Diangkat 2012

LDA Keraton Solo Pertanyakan Status Permaisuri dan Putra Mahkota Purbaya, GKRP Timoer: Diangkat 2012

Foto: Tribun Solo
SOLO,REDAKSI17.COM – Polemik suksesi di Keraton Solo kembali mencuat. Lembaga Dewan Adat (LDA) mempertanyakan status GKR Pakubuwono XIII sebagai permaisuri serta keabsahan penetapan Pakubuwono XIV Purbaya saat masih berstatus putra mahkota.

Persoalan ini mengemuka karena pengumuman gelar tersebut dilakukan pada 2022, saat kondisi Pakubuwono XIII disebut sudah kesulitan berbicara.

Pengangkatan Disebut Sudah Dilakukan Sejak 2012

Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menegaskan bahwa pengangkatan Sinuhun Purbaya sebagai putra mahkota beserta permaisuri telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada 2012.

“Beliau diangkat oleh Sinuhun Pakubuwono 13 di tahun 2012 bersamaan dengan surat wasiat itu. Kemudian diumumkan di 2022,” jelasnya, Rabu (11/2/2026).

GKRP Timoer menyebut, pada 2012 kondisi Pakubuwono XIII masih sangat bugar.

Saat itulah surat wasiat ditulis sebagai dasar pengangkatan Sinuhun Purbaya menjadi pewaris takhta.

“Ketika 2012 itu beliau mengangkat putra mahkota beserta permaisuri. Makanya saya juga suka mau ketawa sih kalau pada ngomong oh cacat raja cacat enggak bisa apa-apa. Mengangkat permaisuri mengangkat putra mahkota. 2012 itu Bapak saya masih naik-naik Ninja loh ke mana-mana,” terangnya.

Dengan demikian, pihaknya menilai pengangkatan tersebut sah karena dilakukan saat Pakubuwono XIII masih dalam kondisi prima.

LDA Nilai Status Permaisuri Tidak Sah

Sebelumnya, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Moertiyah Wandansari, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai GKR Pakubuwono tidak layak menyandang status permaisuri.

Menurutnya, ketentuan untuk menjadi permaisuri telah diatur secara jelas dalam adat Keraton.

“Sinuhun tidak mempunyai permaisuri. Untuk menjadi permaisuri syaratnya harus perawan. Kalau nunggal nama harus bhayangkare dan harus masih ada keturunan minimal ke-4 dari Sinuhun yang ada di sini atau Sultan,” jelasnya.

Atas dasar itu, LDA menganggap pengangkatan putra mahkota hingga pewaris takhta tidak sah karena status permaisuri dipersoalkan.

Penobatan Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV

Sebagai tindak lanjut, pihak LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV penerus takhta Keraton Solo.

Penobatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.

Hangabehi merupakan putra tertua yang dinilai memiliki hak atas takhta.

Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pihak internal keraton terkait keabsahan garis suksesi, yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

Keraton Kasunanan Surakarta saat ini tengah mengalami dualisme kepemimpinan.

Sejak wafatnya Pakubuwono XIII, dua kubu mengklaim sebagai penerus tahta yang sah.

KGPH Purbaya mendeklarasikan diri sebagai penerus di Parasdya, tepat di depan jenazah ayahnya, pada Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV pada Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.

Kubu Sinuhun Purbaya telah mengadakan jumenengan pada Sabtu (15/11/2025), sedangkan kubu Sinuhun Hangabehi hingga kini belum menyelenggarakan upacara tersebut, yang menimbulkan pertanyaan seputar legitimasi kepemimpinan dan prosedur adat di keraton.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *