Jakarta,REDAKSI17.COM — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, Sandi Fitrian Noor, menyampaikan keprihatinan serius atas kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menurut Sandi, pembaruan data pada prinsipnya merupakan langkah penting untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial. Namun, pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan dampak sistemik yang justru menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan rentan, terutama dalam akses layanan kesehatan.
“Kami mencermati bahwa kebijakan pembaruan DTSEN berdampak nyata di lapangan. Data yang ada memperlihatkan bahwa 30 pasien gagal ginjal tidak bisa melakukan cuci darah di RS karena kepesertaannya dalam BPJS sudah di non aktifkan. Pemerintah perlu lebih berhati hati lagi agar pembaruan data DTSEN tidak merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan akses kesehatan. Pembaharuan data ini bukan sekedar soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan jiwa” tegas Sandi.
Sandi menjelaskan bahwa pasien gagal ginjal kronis merupakan kelompok yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan. Rata-rata pasien harus menjalani hemodialisis minimal sekali dalam seminggu, dengan biaya per tindakan yang dapat mencapai jutaan rupiah apabila tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketika kepesertaan PBI dinonaktifkan secara tiba-tiba, kelompok ini praktis kehilangan akses terhadap layanan medis yang bersifat vital.
Lebih lanjut, Sandi menilai bahwa pembaruan DTSEN seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transisi bertahap, dan perlindungan kelompok rentan. Sandi mengingatkan bahwa kesalahan eksklusi ( _exclusion error_ ) dalam data sosial jauh lebih berbahaya dibanding kesalahan inklusi, karena dapat langsung berdampak pada kehidupan masyarakat miskin.
” Validasi dan pemutakhiran data memang perlu, tapi negara tidak boleh “mematikan” jaminan kesehatan warga sebelum ada mekanisme pengganti yang jelas dan adil. Jangan sampai semangat efisiensi malah melahirkan ketidakadilan sosial” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa ada 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di non aktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifkan ini dilakuan seiring proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Akibat keputusan ini ada 30 pasien gagal ginjal yang tidak bisa berobat cuci darah karena status Penerima Bantuan Iuran (PBI) dicabut mendadak tanpa ada pemberitahuan. Menurut Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCI) Tony Richard Samosir, bagi pasien gagal ginjal, layanan cuci darah (hemodialisa) bukan sekedar soal administrasi, tapi pilihan yang tidak bisa ditawar atau ditunda barang seharipun.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI dengan mitra Kementerian Sosial , Sandi Fitrian Noor mengusulkan agar ada moratorium sementara penonaktifkan PBI BPJS kesehatan khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya, hingga proses verifikasi benar-benar tuntas


