Home / Politik / Legislator PKS Dorong Percepatan Pengembalian Dana Transfer Daerah Pascabencana

Legislator PKS Dorong Percepatan Pengembalian Dana Transfer Daerah Pascabencana

    

JAKARTA,REDAKSI17.COM — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan pengembalian dana Transfer ke Daerah sebesar Rp10,6 triliun bagi seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat pascabencana alam. Kebijakan fiskal yang disetujui Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memperkuat kapasitas anggaran daerah untuk proses rehabilitasi, rekonstruksi, serta mitigasi risiko bencana di wilayah terdampak.

Mendagri pada Selasa (20/01) memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah agar menggunakan dana tambahan tersebut secara akuntabel, tepat sasaran, dan tidak melakukan penyelewengan. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh aparat penegak hukum guna memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi pemulihan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan kesepakatannya terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong percepatan pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun bagi seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pascabencana alam. Kebijakan fiskal yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas anggaran pemerintah daerah dalam mempercepat proses rehabilitasi, rekonstruksi, serta mitigasi risiko bencana di wilayah terdampak.

“Percepatan pengembalian dana Transfer ke Daerah ini sangat penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk segera memulihkan kondisi masyarakat dan infrastruktur pascabencana,” ungkap Aher saat diwawancarai awak media.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa tambahan dana tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan prioritas masyarakat, terutama pemulihan layanan dasar, perbaikan infrastruktur, serta penguatan kesiapsiagaan bencana ke depan. Oleh karena itu, ia mendukung ketegasan Kemendagri yang memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah agar penggunaan dana tambahan tersebut dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan.

“Dana ini adalah amanah negara untuk rakyat yang sedang terdampak bencana. Karena itu, tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran tersebut,” ujar Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II mengingatkan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, seluruh pemerintah daerah diharapkan menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan yang ketat harus dipandang sebagai upaya menjaga kepercayaan publik, agar dana tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi pemulihan dan kesejahteraan masyarakat terdampak bencana,” demikian tutup Aher.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *