Home / Politik dan Sejarah / Legislator PKS Dukung Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Backlog Perumahan Nasional

Legislator PKS Dukung Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Backlog Perumahan Nasional

    

JAKARTA,REDAKSI17.COM — Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam sosialisasi aturan rumah susun, Mendagri Tito Karnavian (17/03/2026) menyebut Kementerian PKP tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan BPS untuk data dan kementerian lain untuk perizinan. Pemerintah telah menyiapkan kebijakan konkret berupa penghapusan biaya BPHTB sebesar lima persen dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mempercepat pembangunan. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menempatkan pemenuhan kebutuhan hunian layak sebagai prinsip keadilan dan kesejahteraan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengomentari hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi persoalan backlog perumahan di Indonesia yang hingga kini masih sangat besar. Persoalan perumahan tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu kementerian saja, melainkan membutuhkan sinergi kuat antar-lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Masalah backlog perumahan adalah persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan kolaboratif. Tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak secara terintegrasi,” ujar Kang Aher saat diwawancara.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyoroti pernyataan Kemendagri dalam sosialisasi aturan rumah susun yang menegaskan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyediaan data yang akurat, serta kementerian lain dalam aspek perizinan. Selain itu, kebijakan konkret yang telah disiapkan pemerintah, seperti penghapusan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar lima persen serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Data yang valid dari BPS sangat penting untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, sementara dukungan perizinan dari berbagai kementerian akan mempercepat realisasi pembangunan perumahan. Insentif ini merupakan langkah progresif untuk menurunkan beban biaya masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan hunian yang terjangkau,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 menilai kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemenuhan kebutuhan hunian layak sebagai bagian dari prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu didorong agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal hingga ke tingkat daerah, dengan dukungan regulasi yang adaptif dan pengawasan yang kuat. Selain itu, diharapkan melalui kolaborasi lintas sektor yang solid dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, persoalan backlog perumahan dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

“Negara harus hadir memastikan setiap warga memiliki akses terhadap hunian yang layak. Ini bukan sekadar kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari pembangunan kualitas hidup masyarakat. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi pusat dan daerah harus terus diperkuat. Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis kebutuhan hunian layak bagi masyarakat Indonesia dapat terpenuhi secara bertahap dan berkelanjutan,” demikian tutup Kang Aher.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *