Home / Politik / Legislator PKS Pertanyakan Pernyataan BNPP Terkait Klaim Tiga Desa di Lumbis Hulu Kaltara Masuk Wilayah Malaysia

Legislator PKS Pertanyakan Pernyataan BNPP Terkait Klaim Tiga Desa di Lumbis Hulu Kaltara Masuk Wilayah Malaysia

    

JAKARTA,REDAKSI17.COM — Masyarakat di perbatasan RI–Malaysia, tepatnya di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, memprotes keras pernyataan pejabat Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang menyebut tiga desa mereka kini masuk wilayah Malaysia. Ketua Adat Dayak Tahol, Kalvianus Kilip, pada 26 Januari 2026, menegaskan bahwa permukiman warga masih berada di Indonesia, sementara yang bergeser akibat kesepakatan batas negara hanyalah sebagian kebun dan kawasan hutan.

Dalam hal ini, warga menolak tegas wacana ganti rugi karena dianggap merendahkan harga diri bangsa dan mengabaikan perjuangan leluhur dalam menjaga perbatasan. Masyarakat juga merasa diabaikan oleh negara karena selama ini hidup terisolasi tanpa pembangunan infrastruktur jalan, namun tiba-tiba mendapat informasi mengenai kehilangan wilayah. Mereka mendesak pemerintah memberikan penjelasan transparan dan meninjau langsung patok perbatasan sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik.

Mengomentari hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mempertanyakan secara serius langkah dan pernyataan pejabat BNPP yang menyebut tiga desa di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini masuk ke wilayah Malaysia. Pernyataan tersebut memicu protes keras dari masyarakat perbatasan RI–Malaysia.

Ketua Adat Dayak Tahol, Kalvianus Kilip, menegaskan bahwa permukiman warga hingga saat ini masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa yang mengalami pergeseran akibat kesepakatan batas negara hanyalah sebagian kebun dan kawasan hutan, bukan wilayah permukiman desa.

“Negara harus sangat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait wilayah kedaulatan. Pernyataan yang tidak utuh dan tidak diverifikasi di lapangan berpotensi melukai perasaan masyarakat perbatasan dan menimbulkan kegaduhan nasional,” ujar Aher saat diwawancarai awak media.

Lebih jauh, Aher menegaskan bahwa penolakan masyarakat terhadap wacana ganti rugi harus dipahami sebagai sikap kebangsaan. Bagi warga perbatasan, isu ganti rugi bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan menyangkut harga diri bangsa dan penghormatan terhadap perjuangan leluhur yang selama puluhan tahun menjaga tapal batas negara.

“Masyarakat di perbatasan tidak sedang berbicara soal uang. Mereka berbicara soal martabat, soal kedaulatan, dan soal pengorbanan leluhur yang selama ini menjaga wilayah NKRI dalam keterbatasan dan keterisolasian,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI tersebut.

Selain itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat II ini menyoroti kekecewaan masyarakat yang merasa diabaikan oleh negara. Selama bertahun-tahun, warga Lumbis Hulu hidup dalam kondisi terisolasi tanpa akses infrastruktur jalan dan pembangunan yang memadai. Namun, di tengah keterbatasan tersebut, mereka justru menerima kabar bahwa wilayah mereka dinyatakan berkurang.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Ketika masyarakat berjuang sendiri menjaga perbatasan, kehadiran negara terasa minim. Tetapi tiba-tiba muncul pernyataan seolah-olah wilayah mereka telah berpindah ke wilayah negara lain,” jelasnya.

Terakhir, Aher mendesak pemerintah, khususnya BNPP dan kementerian terkait, untuk memberikan penjelasan yang transparan dan komprehensif kepada masyarakat. Ia juga meminta agar pemerintah meninjau langsung patok perbatasan di lapangan bersama tokoh adat dan masyarakat setempat sebelum mengeluarkan pernyataan resmi ke publik.

“Libatkan masyarakat adat, lihat langsung kondisi di lapangan, dan sampaikan informasi secara jujur dan utuh. Ini penting agar kepercayaan rakyat di perbatasan terhadap negara tidak semakin terkikis,” pungkas Aher.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *