UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan Layanan Mobil Siap Jemput Pajak Daerah (SI JAK) untuk mendekatkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan ke masyarakat. SI JAK melayani mulai dari pembayaran PBB sampai permohonan keringanan pokok dan pembebasan denda PBB. Keberadaan SI JAK adalah upaya  Pemkot Yogyakarta meningkatkan pelayanan publik agar lebih dekat dan cepat.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan SI JAK ini adalah program 100 hari kerja dirinya. Hasto meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk melakukan jemput bola pelayanan proaktif ke masyarakat biar dipermudah. Titik pelayanan keliling pajak daerah tersebut juga ditambah.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (kanan) memantau pelayanan PBB dengan mobil SI JAK.

“Makanya kemudian dilakukan penambahan titik-titik untuk pelayanan. Jadi kita keliling terus supaya masyarakat dilayani dengan mudah,” kata Hasto ditemui saat peluncuran SI JAK di Kelurahan Sorosutan, Jumat (9/5/2025) sore.

Pihaknya meminta SI JAK tidak hanya memberikan pelayanan transaksional pembayaran PBB. Tapi juga layanan konseling dan sosialisasi terkait PBB kepada wajib pajak. Misalnya ada orang mengeluh terkait nominal PBB yang harus dibayarkan, minta keringanan PBB juga bisa dijelaskan. Termasuk prosedur atau tata cara permohonan keringanan PBB.

Hasto berbincang dengan warga saat mengakses layanan konsultasi seperti pembetulan data SPPT PBB yang juga hadir saat jemput pajak daerah SI JAK.

“Itu layanan yang penting karena selama ini komunikasinya mungkin yang perlu ditingkatkan. Ada orang mengeluh tapi hanya karena belum dijelaskan. Setelah dijelaskan, dilayani mungkin tidak memenuhi ekspektasi tapi kan merespon. Dalam arti kalau mintanya (pengurangan) seratus persen bisa diberikan mungkin lima puluh persen atau dua puluh lima persen. Kan kita bisa nglegani (melegakan),” terangnya.

Dalam layanan SI JAK itu, Hasto menyebut sebagian besar wajib pajak PBB adalah rumah-rumah pribadi bukan usaha. Menurutnya sebagian wajib pajak rumah-rumah pribadi dinilai tidak mahal dalam pembayaran PBB sehingga tidak masalah secara materi.  “Saya lihat kalau yang rumah-rumah pribadi rumah tangga rupaya dia enjoy aja. Dilayani begini lebih senang karena lebih dekat, layanannya lebih bisa dijangkau,” ujar Hasto.

Pelayanan SI JAK meliputi permohonan keringanan pokok dan pembebasan denda PBB, pembayaran PBB tunggakan dan tahun berjalan, pendaftaran elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (E-SPPT) PBB. Di samping itu pembetulan data PBB misal nama, alamat dan luas tanah, permohonan mutasi, serta verifikasi dan permohonan salinan SPPT. Mobil SI JAK akan berkeliling di wilayah Kota Yogyakarta setiap hari Rabu dan Kamis di jam kerja.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini menambahkan SI JAK yang beroperasional sejak 16 April itu sudah melayani di 50 titik yang tersebar di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta. Selama layanan itu, SI JAK antara lain sudah melayani total ada 2.650 transaksi pembayaran PBB. Ditargetkan minimal satu bulan sekali setiap kelurahan bisa didatangi SI JAK sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Balai Kota Yogyakarta untuk kebutuhan terkait perpajakan. Misalnya konsultasi pajak dan verifikasi data.

“Kami ingin mendekatkan layanan dan memberikan kemudahan. Harapan kami ini akan mempercepat realisasi PBB karena dengan kemudahan dan bisa membayar lebih cepat dan awal. Jangan sampai masyarakat pembayarannya numpuk di September saat jatuh tempo,” tutur Andarini.

Salah seorang warga Sorosutan Harum Wahyudin merasa terbantu dengan layanan SI JAK yang jemput bola atau mendatangi masyarakat. Pada tahun-tahun sebelumnya dia harus datang ke bank untuk membayar PBB. “Dengan adanya layanan ini merasa terbantu. Jadi lebih mudah. Ke depan terus dilakukan perbaikan-perbaikan sehingga yang mudah ini bisa lebih dimudahkan lagi,” ucap Wahyudin.