Yogyakarta (23/12/2024) REDAKSI17.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukan sekadar dokumen administratif. Melainkan merupakan instrumen yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya pemerintah. LHP ini memberikan gambaran mengenai sejauh mana kita telah menjalankan amanah rakyat dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mewakili Gubernur DIY hadir dalam acara Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2024 di Kantor BPK DIY, Yogyakarta pada Senin (23/12). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan, merupakan suatu wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan.
Pemeriksaan kinerja dan kepatuhan merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, agar kegiatan yang dibiayai pemerintah dapat diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta mengedepankan efektifitas dalam mencapai sasaran yang telah ditentukan. Kedepannya, diharapkan bagi Pemda DIY dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik dalam laporannya menyampaikan, BPK DIY terus mengupayakan meningkatkan perannya dalam mendukung perbaikan tata kelola pada pemerintah daerah. Pada semester II tahun 2024 ini, BPK telah melaksanakan 4 pemeriksaan kinerja dan 4 pemeriksaan kepatuhan.
Agustin menyebutkan, BPK telah melakukan pemeriksaan tentang persampahan pada pemerintah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Kemudian pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan kebencanaan di pemerintah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul. Pemeriksaan kepatuhan atas belanja infrastruktur jalan dan jembatan serta gedung dan bangunan TA 2024 pada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Selain itu, juga telah dilakukan pula pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2023 dan 2024 (s.d 30 September) pada Pemerintah Kota Yogyakarta. Dan Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum tahun 2023 s.d. semester I tahun 2024 pada KPU di wilayah DIY. Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan tahun 2024 ini dilakukan pada lima Pemerintah Daerah di wilayah DIY semester II tahun 2024.
“Demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemda segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selain itu, apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang belum jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan DIY, seperti yang telah diatur dalam MoU,” ungkap Agustin.
Humas Pemda DIY