Foto: Ilustrasi
Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Peristiwa ini bermula dari viralnya sebuah unggahan di media sosial yang menceritakan pengalaman seorang wisatawan saat berada di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta pada 24 Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku didatangi sekelompok orang yang menawarkan donasi untuk korban bencana dan penyandang disabilitas.
Wisatawan itu diminta memberikan donasi sebesar Rp100.000 melalui QRIS. Setelah melakukan pembayaran, ia diberi secangkir kopi sebagai bentuk “terima kasih”. Namun, cara penawaran yang terkesan memaksa membuatnya merasa janggal hingga akhirnya membagikan pengalamannya ke media sosial.
Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polsek Gedongtengen langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Keterangan dari Anton Budi Susilo menyebutkan bahwa kelima terduga pelaku terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki, yakni NO (26) asal Ngaglik Sleman, AS (24) asal Ciamis Jawa Barat, AP (26) asal Kebayoran Lama Jakarta Selatan, SM (26) asal Kasihan Bantul, serta A (25) asal Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka menjalankan modus dengan menawarkan paket donasi sebesar Rp100.000 kepada masyarakat. Donasi tersebut diklaim untuk membantu keluarga prasejahtera maupun yayasan disabilitas. Sebagai imbalan, para donatur diberikan produk UMKM berupa satu sachet kopi robusta dan satu sachet wedang uwuh.
Namun hingga saat ini, identitas korban yang pertama kali mengunggah kejadian tersebut belum diketahui karena unggahannya telah dihapus dan tidak dapat dihubungi kembali.
Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar area resmi stasiun. Ia juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan di dalam area stasiun wajib memiliki izin resmi agar tidak mengganggu kenyamanan dan pelayanan kepada penumpang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penggalangan dana, terutama yang dilakukan secara langsung di tempat umum tanpa kejelasan identitas dan legalitas.





