Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemdikbud) mempunyai Program Indonesia Pintar (PIP) yang dimaksud hal itu bertujuan memperkuat kebutuhan lembaga sekolah anak-anak dari keluarga miskin.
Bantuan yang dimaksud diberikan mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat. Dengan begitu, pemerintah ingin meningkatkan partisipasi sekolah serta mencegah anak putus sekolah.
Bukan cuma untuk calon siswa yang tersebut digunakan ingin bersekolah, PIP juga bertujuan memberikan bantuan bagi yang mana mana sudah mengenyam lembaga sekolah agar tak terganggu di dalam area tengah jalan.
Bantuan PIP Kemdikbud
Nominal bantuan PIP menyesuaikan jenjang sekolah yang digunakan digunakan ditempuh, sebagai berikut:
SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
SMA/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun
Cek Status Penerima PIP Kemdikbud
- Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan jawaban kode keamanan yang mana tertera.
- Tekan “Cari Data” untuk melihat status penerima BLT KIP PIP Kemdikbud 2023.
Cara Mengajukan PIP Kemdikbud
Bagi seluruh siswa Indonesia yang dimaksud ingin memperoleh bantuan PIP Kemdikbud mampu mengusulkan nama lewat sekolah.
Beberapa dokumen yang digunakan harus disiapkan adalah rapor, NIKI, NISN, KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Pengusulan nama akan dikerjakan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mana yang ada di tempat dalam sekolah masing-masing.
Bantuan PIP Kemdikbud akan disalurkan melalui BNI dan juga juga BRI. Sebelumnya, penerima bantuan juga harus melakukan aktivasi rekening.