Home / Daerah / LKPD Jadi Bentuk Komitmen Pengelolaan Keuangan

LKPD Jadi Bentuk Komitmen Pengelolaan Keuangan

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY. Mewakili Gubernur DIY, Sri Paduka mengungkapkan laporan ini menjadi penegas komitmen Pemda DIY dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pada hari ini, kami secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini juga menegaskan komitmen kami, untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola dengan integritas, kredibilitas, dan transparansi yang terjaga,” ungkap Sri Paduka pada Rabu (18/02) di Kantor BPK DIY.

Sri Paduka mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD perlu direviuw terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Hal ini dilakukan sebelum disampaikan dan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Laporan tersebut juga wajib disampaikan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan selanjutnya, Pemda DIY berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK, sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Sri Paduka.

Sri Paduka menuturkan, laporan keuangan Pemda DIY yang diserahkan tersebut merupakan laporan unaudited. Dalam kesempatan ini, Sri Paduka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan dedikasi, dalam penyusunan dan pelaporan keuangan ini. “Mari bersama kita jaga konsistensi, dan terus melangkah maju, menghadirkan pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan nyata manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Paduka.

Penyerahan LKPD Pemda DIY Tahun 2025 ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah DIY, Kepala BPKA DIY dan Inspektur DIY. Dari pihak BPK hadir pula tim pemeriksa yang sedang dan akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan milik Pemda DIY.

Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan interim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci terhadap laporan Pemda DIY sebelumnya. Setelahnya, pemeriksaan akan diteruskan untuk LKPD yang baru diserahkan ini. Padatnya proses pemeriksaan membuat Agustin berharap penyerahan laporan atas pemeriksaan tidak melebihi waktu yang telah ditentukan undang-undang.

“Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, kami harus sudah menyerahkan laporan pemeriksaan dua bulan dari laporan diserahkan. Bentuknya nanti berupa opini dan rekomendasi, dan kami berharap untuk Pemda DIY tidak ditemukan permasalahan yang signifikan,” imbuhnya.

Menurut Agustin, pemeriksaan atas pengelolaan keuangan ini merupakan wujud hubungan korelasi dan sinergi, sehingga perlu didasari pada kepercayaan. Ia pun percaya Pemda DIY menyampaikan LKPD didasari pada sistem pengendalian internal dan kepatuhan  terhadap perundang-undangan. “Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mendorong dan meningkatkan akuntabilitas, serta kesempurnaan dalam pelaporan keuangan,” paparnya.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *