Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah akan merombak distribusi LPG 3 kilogram (kg) mulai tahun ini. Distribusi gas melon ini akan diatur ketat melalui regulasi baru dengan kewajiban menggunakan KTP dan penerapan satu harga di seluruh daerah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan aturan baru ini bertujuan agar pembelian gas subsidi tersebut tepat sasaran. Ia menyebut implementasi regulasi baru ini bisa mulai dilaksanakan tahun ini.
“Bisa dilaksanakan (tahun ini). Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode dalam unggahan podcast di akun Youtube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Namun, pemerintah kini lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya. Sebelum diberlakukan di seluruh Indonesia, aturan baru ini akan diuji coba (piloting) terlebih dahulu di beberapa kota.
“Kita belajar pada kasus Februari kemarin, ada satu aturan baru muncul langsung berlaku seluruh Indonesia, jadinya chaos. Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, (misalnya) di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya,” tutur Laode.
Mengenai kewajiban membawa KTP, ia menilai hal tersebut bukan lagi hambatan teknis. Sebab, saat ini teknologi dan informasi sudah bisa diakses ke desa-desa. Ia juga telah meminta Pertamina untuk melakukan sosialisasi.
“Artinya semua bisa mengakses dan untuk sistem pengawasan yang berbasis KTP itu juga mudah. Kenapa mudah? Karena Pertamina-nya sudah kita beritahu agar melakukan pendekatan yang sosialisasinya sesuai,” terangnya.
Lebih lanjut, pemerintah mulanya hanya ingin merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait LPG 3 kg. Namun, usai dibahas lagi, ternyata banyak hal yang harus diubah.
“Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi, tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG,” kata Laode.
Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini, yakni adanya pembatasan tegas mengenai siapa yang berhak membeli LPG 3 kg. Jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan imbauan agar masyarakat menengah ke atas tidak membeli LPG 3 kg, kini pembatasan akan didasarkan pada data desil berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa, bagus juga. (Dari) Pertamina sudah pakai KTP juga bisa dan lain-lain,” tambah Laode.
Terkait siapa yang boleh membeli gas LPG 3 kg, pemerintah bakal membatasi pengguna berdasarkan tingkat kesejahteraan. “Desilnya itu, di atas desil 4 sampai berapa nanti kita batasi,” jelas Laode.
Selain itu, pemerintah juga mengubah sistem distribusi untuk memperketat pengawasan. Jika dulu alurnya hanya dari agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ada tingkatan baru, yakni sub pangkalan.
“Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, bedanya dengan dulu itu agen pangkalan langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub pangkalan. (Jadi urutannya) agen, pangkalan, sub pangkalan terus konsumen nanti beli disitu,” imbuh Laode.





