Home / Nasional / Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif

Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif

Mahasiswa Lawan Penggemar Gibran Minta Putusan MK Disidang Kembali Tanpa Anwar Usman, Jimly: Sangat Kreatif
Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Keluarga (MKMK) Jimly Asshiddiqie memuji mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana akibat mengajukan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada permohonannya, Brahma meminta-minta agar putusan pengujian hal itu dijalankan oleh delapan hakim konstitusi tanpa Ketua MK Anwar Usman.

“Dia tadi minta supaya ada kepastian majelis hakim yang digunakan menyidangkan itu tiada boleh ada ketua, harus semata-mata delapan hakim saja,” kata Jimly ditemui Suara.com di area Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Menurut Jimly, hal hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Nah ini saya rasa sangat kreatif. Makanya saya puji-puji tadi. Hebat kalian ini,” ucap Jimly.

Diketahui, Brahma mengajukan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana dimaknai dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Brahma menjelaskan putusan MK bisa saja diuji kembali dengan Pasal 60 Undang-Undang MK yang berisi:

(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, juga atau bagian dalam undang-undang yang tersebut telah dilakukan diuji, tak dapat dimohonkan pengujian kembali.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik lndonesia Tahun 1945 yang dimaksud dijadikan dasar pengujian berbeda.

Dia juga menjelaskan bahwa putusan MK biaa diuji kembali berdasarkan Pasal 78 Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi:

a. Terhadap materi muatan, ayat, pasal kemudian atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang tersebut sudah diuji, tidak ada dapat dimajukan kembali.

b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika mabrt muatan dalam UUD 1945 yang digunakan dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan vang berbeda.

Dia menilai terdapat ketidakpastian hukum lantaran perbedaan alasan (concurring opinion) pada komposisi hakim yang mana setuju mengabulkan gugatan pada perkara tersebut.

Pasalnya, dua dari lima hakim konsitusi yaitu Enny Nurbainingsih dan juga Daniel Yusmic Foekh memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkag provinsi atau gubernur.

Terlebih, pemaknaan berpengalaman sebagai penah/sedang miliki jabatan yang dimaksud didapat melalui pemilu, termasuk Pilkada dinilai berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Hal itu tak memenuhi syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan akibat hanya sekali tiga hakim konstitusi yang mana setuju pada pilihan pemaknaan yang disebut (YM. Prof. Dr. Anwar Usman, YM. Prof. Dr. Guntur Hamzah, serta YM Prof. Manahan MP Sitompul),” kata Brahma dalam permohonannya, dikutip Suara.com pada Kamis (2/11).

Lebih lanjut, dia menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 telah lama membuka potensi bagi setiap warga negara yang dimaksud pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden serta Calon Wakil Presiden sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dimaksud dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Bahwa hal hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara Indonesia,” tambah Brahma.

Untuk itu, dalam petitumnya, dia meminta-minta agar berpengalaman orang berusia muda bisa jadi dimaknasi sebagai sedang/pernah menjabat sebagai gubernur.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017

Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 Sebagaimana sudah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’,” tutur Brahma.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pengajuan hal itu benar sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

“Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Lalu dia minga cuma 8 orang semata yang mana menyidangkannya. Kreatif itu,” tandas Jimly.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *