Home / Politik / Mahkamah Partai Tegaskan Tak Ada Dualisme, Akui Agus Suparmanto Sah Ketum PPP

Mahkamah Partai Tegaskan Tak Ada Dualisme, Akui Agus Suparmanto Sah Ketum PPP

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan usai pelaksanaan Muktamar X yang digelar akhir September 2025.

“Mahkamah meyakini tidak ada dualisme, kita harus melihat secara objektif,” ujar Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) malam.

Irfan menyatakan Mahkamah Partai mengakui hasil Muktamar X yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum terpilih secada aklamasi.

Ia pun meminta seluruh kader PPP untuk solid mendukung kepemimpinan Agus Suparmanto agar tujuan besar partai berlogo Kabah bisa tercapai yakni kembali masuk ke parlemen di Pemilu 2029.

“Hari ini PPP insya Allah dipimpin hasil Muktamar X, Pak Agus Suparmanto. Mudah-mudahan ini cara Allah SWT untuk meninggikan derajat PPP agar bisa tampil lebih baik di kancah politik nasional,” tuturnya.

Di sisi lain, Irfan menyayangkan insiden kericuhan yang mewarnai jalannya Muktamar X, di mana sejumlah simpatisan maupun kader terlibat bentrokan hingga saling lempar kursi.

“Kami PPP tidak ingin ada cara pandang yang melihat perpecahan di antara kami. Perbedaan itu rahmat, tapi dalam kepentingan membesarkan PPP kita harus jernih melihat ke depan ” tegasnya.

Diketahui, dalam Muktamar X terdapat tiga calon ketua umum yang bersaing, yakni Agus Suparmanto, Muhammad Mardiono dan Husnan Bey Fananie.

Di mana kubu Agus dan Mardiono sama-sama mengklaim sebagai pengurus PPP versi Muktamar X.

Sementara itu, pada Rabu sore, PPP kubu Agus Suparmanto telah menyerahkan kepengurusan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum.
Mereka yang hadir yakni Sekjen Taj Yasin, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Romahurmuziy alias Romy, dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.

Mereka menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepengurusan PPP periode 2025-2030 ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.

Sementara itu, kubu Mardiono juga mengklaim telah menyerahkan hasil Muktamar X ke Kemenkum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *