Home / Politik / Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai

Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai

Jakarta,REDAKSI17.COM – Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai Sunu Hastoro Fahrurozi Selasa, 15 Juli 2025 – 21:30 WIB views: 666 Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan menyerahkan surat putusan kepada para majelis-majelis partai terkait gugatan fungsionaris 4 DPW di Ciputat, Tangerang. Foto/Ist A A A JAKARTA – Dinamika internal PPP semakin memanas jelang Mukmatar pada September 2025 mendatang. Hal ini dipicu dari pelaksanaan Muswilub di beberapa daerah Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Muswilub akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Partai lantaran melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan surat DPP tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai.  Sekretaris Majelis Syariah, KH Fadlolan Musyaffa mengatakan, para majelis partai sepakat untuk menyikapi hal ini dengan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan, KH Zarkasih Nur di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan. KH Fadlolan mengatakan mahkamah partai telah memberikan pendapat dan putusan hukum tentang berbagai permasalahan di dalam tubuh PPP. Ternyata ada banyak kebijakan inkonstitusional dan tidak diorganisir dengan baik yang dilakukan oleh Plt Ketum Mardiono menjelang pelaksanaan muktamar.

“Seharusnya mendekati Muktamar seluruh energi diarahkan untuk penyatuan kader. Tapi justru ini tidak, yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris dan bahkan tandatangan sekjen saja ditinggalkan ya. Ini kan melakukan surat menyurat atau kebijakan untuk muswilub saja sekjen tidak dikasih tau, tidak ada tandatangan,” ungkap Kyai Fadlolan dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025). Berdasarkan Pendapat Hukum Mahkamah Partai pada 24 Juni 2025 Mahkamah Partai memutuskan membatalkan keseluruhan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa. Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah. Sementara itu ,Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH. Zarkasih Nur mengaku pihaknya sudah mendengarkan pandangan dari Mahkamah Partai. Dari situ, para majelis pun sudah setuju apa yang diputuskan Mahkamah. Keputusan yang diambil partai adalah membatalkan hasil Muswilub. “Kemudian mahkamah partai menjelaskan satu per satu (alasan kenapa harus membatalkan muswilub),” ucapnya. Mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di era Gus Dur ini menganggap, pendapat hukum menolak Muswilub datang dan merupakan aspirasi dari pengurus DPW. “Saya kira begitu. Nanti juga akan ketemu Plt Ketum ini akan menyampaikan ini pendapat hukum mahkamah partai begini,” katanya.

A A A Ketua Majelis Pakar, Prof. Priono Tjiptoherianto mengatakan, pertemuan antara para Majelis Partai dan Mahkamah Partai sangat penting. Dia mengaku sudah mendengar hasil kajian dan analisis dari mahkamah partai yang menyebutkan Muswilub di sejumlah wilayah tidak mengikuti aturan partai. Dia pun berharap, Muktmar PPP nanti bisa dilakukan pergantian kepemimpinan berdasarkan hak suara yang dimiliki masing-masing pengurus DPC dan DPW tanpa terpengaruh pihak mana pun. “Harapan kami akan terjadi pergantian dari pengurus yang ada sekarang untuk lebih memperkuat partai ini di masa yang akan datang. Usahakan untuk bisa masuk Senayan lagi,” ucap Priono di lokasi yang sama. Hadir dalam pertemuan tersebuttdari unsur Majelis DPP PPP, Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Noer, Sekretaris Majelis Syariah. KH. Fadlolan Musyaffa’, Ketua Majelis Pakar Prof Prijono Tjiptoherianto, dan Ketua Majelis Pertimbangan. HM Romahurmuziy. Selain itu hadir dari unsur Mahkamah Partai, Ketua Ade Irfan Pulungan, anggota. Siti Yulia Irfani dan anggota. Siti Nurmila. Sementara dari Pengurus Harian DPP PPP ada Sekjen DPP PPP. Moh. Arwani Thomafi dan Ketua DPP PPP M Thobahul Aftoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *