Home / Politik / Martin Tumbelaka Tekankan Kekompakan Polisi–Jaksa untuk Optimalkan KUHP–KUHAP Baru

Martin Tumbelaka Tekankan Kekompakan Polisi–Jaksa untuk Optimalkan KUHP–KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka

Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antar-Aparat Penegak Hukum (APH) guna memaksimalkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai, koordinasi yang solid serta sikap saling mendukung antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar penerapan hukum dapat berjalan optimal, terutama dalam mengimplementasikan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kami berpesan bahwa keharmonisan antara APH dan para mitra sangat penting. Kekompakan dan saling mendukung menjadi kunci untuk memaksimalkan penegakan hukum,” ujar Martin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis (29/1/2026).

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh informasi, data, serta masukan terkait sejauh mana reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI telah dijalankan dalam praktik penegakan hukum. Termasuk di dalamnya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta penanganan perkara-perkara yang mendapat perhatian publik.

“Kegiatan ini juga bertujuan memastikan reformasi penegakan hukum dan pembaharuan hukum pidana nasional benar-benar diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” tambahnya.

Martin juga menyoroti masih ditemukannya kekeliruan dalam penerapan hukum di sejumlah daerah, seperti kasus yang menimpa seorang guru di Jambi dan Sleman. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator bahwa pemahaman terhadap KUHP baru masih perlu diperkuat di kalangan aparat penegak hukum.

“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga masih terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“KUHP yang baru ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan. Jangan hanya fokus pada mempidanakan atau menetapkan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Martin menekankan pentingnya mengedepankan keadilan restoratif sebagai langkah awal dalam penyelesaian perkara, dengan menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir.

“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Duduk bersama, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *