Jakarta,REDAKSI17.COM – Masa pemilihan presiden baru Indonesia akan berlangsung tiga hari lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan mempunyai pemimpin baru pengganti Presiden Joko Widodo yang tersebut mana telah dilakukan terjadi habis masa jabatannya setelah dua periode memimpin Indonesia.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah lengser, Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun kemudian tunjangan lainnya, seperti pejabat tinggi serta juga negara lainnya. Uang pensiun presiden dan juga juga delegasi presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden lalu delegasi presiden akan menerima beberapa uang pensiun yang dimaksud digunakan setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 jt atau 6 kali tambahan besar dari gaji tertinggi PNS di tempat area bilangan Rp 5,04 jt per bulan. Gaji PNS sendiri telah terjadi dilaksanakan dinaikkan Jokowi sebesar 8%, pada akhir masa pemerintahannya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Selain itu, Jokowi pun telah dilakukan terjadi mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI juga Polri yang itu naik sebesar 12%. Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan juga juga Janda/Dudanya.
Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang mana bergerak dalam tempat bidang asuransi tabungan hari tua serta dana pensiun bagi ASN serta Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, bilangan yang mana rupanya masih belum seberapa dibandingkan dengan uang pensiun untuk presiden serta juga duta presiden serta anggota DPR.
Presiden pun berhak mendapatkan tunjangan merupakan rumah yang mana itu disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, juga telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang mana mana disediakan juga akan dilengkapi dengan sarana yang hal itu layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas serta sarana keamanan yang digunakan mana disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Meski demikian, presiden serta perwakilan presiden semata-mata akan menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, padahal saat ini merekan menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.