Jakarta,REDAKSI17.COM – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 untuk orang pribadi sudah dimulai pada bulan ini kemudian berakhir Maret 2024. Masyarakat yang tersebut hal itu belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, diharapkan segera melakukan registrasi.
Kini, rakyat tidak ada ada perlu mendatangi kantor pajak untuk mempunyai NPWP. Cukup mendaftar secara online, NPWP bisa saja jadi segera aktif. NPWP digunakan untuk umum melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas dia yang digunakan digunakan membayarkan pajak.
Sebelum Anda memproduksi NPWP, siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang dimaksud dimaksud harus Anda penuhi berikut ini:
1. Fotokopi e-KTP kemudian Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia
3. Surat Keterangan Bekerja
4. Bagi wanita yang tersebut dimaksud sudah dijalankan menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, lalu surat perjanjian pemisahan penghasilan dan juga juga harta.
Sebagai informasi, NPWP yang digunakan sudah pernah terjadi dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilaksanakan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat menyebabkan EFIN juga melaporkan SPT Tahunan.
Kemudian, berikut ini langkah-langkah untuk menyebabkan NPWP bagi pribadi secara online:
1. Pendaftaran NPWP online diimplementasikan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
2. Siapkan NIK, KK kemudian juga email aktif
3. Klik daftar akun, masukan email terlibat juga kode captcha
4. Tekan tombol daftar
5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi
6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email
7. Tekan daftar, kemudian cek email kemudian klik link aktivasi
8. Login dengan email Anda
9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih kemudian isi data wajib pajak terkait.
10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang mana disediakan
11. Jika Anda miliki penghasilan perniagaan dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token serta harus mengisi Captcha, lalu klik submit
13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token kemudian tempel pada dalam laman www.ereg.pajak.go.id.
14. Tekan kirim. Dan selamat Anda sudah memiliki NPWP!