Jakarta,REDAKSI17.COM – Masa pensiun Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI serta juga Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin makin dekat. Hal ini ditandai dengan segera dimulainya masa pendaftaran calon presiden (Capres) serta Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada 19-25 Oktober 2023.
Layaknya pejabat negara, Jokowi lalu Ma’ruf akan mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat sebagai presiden serta juga wapres. Meski begitu, total yang digunakan digunakan akan didapatkan keduanya terpencil berbeda dengan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN) lain.
Uang pensiun presiden kemudian juga wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden lalu Wakil Presiden serta Bekas Presiden juga Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan juga juga perwakilan presiden akan menerima beberapa uang pensiun yang digunakan dimaksud setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 jt atau 6 kali tambahan lanjut besar dari gaji tertinggi PNS pada area bilangan bulat Rp 5,04 jt per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden juga perwakilan presiden semata-mata menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini dia menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Sementara besaran gaji Ma’ruf sebesar Rp 20,16 juta. Dengan begitu, kala pensiun Ma’ruf Amin akan berkesempatan untuk mendapat uang pensiun sekitar Rp20,16 jt per bulan.
Sebagai catatan, perwakilan presiden semata-mata sekali menerima uang pensiun tak beserta tunjangan yang tersebut dimaksud melekat. Perlu diketahui, saat ini duta presiden mendapatkan tunjangan Rp 22 jt per bulan.
Presiden lalu juga wapres juga berhak mendapatkan tunjangan terdiri dari rumah yang mana disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, lalu telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang dimaksud mana disediakan juga akan dilengkapi dengan sarana yang mana hal itu layak. Selain itu, presiden serta wapres akan diberikan mobil dinas serta prasarana keamanan yang digunakan digunakan disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Red