Home / Politik / Media Asing Sorot MK Tolak Gugatan Pilpres, Ramal Nasib Anies-Ganjar

Media Asing Sorot MK Tolak Gugatan Pilpres, Ramal Nasib Anies-Ganjar

Media Asing Sorot MK Tolak Gugatan Pilpres, Ramal Nasib Anies-Ganjar

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Ramai-ramai media asing menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024. Dilaporkan bagaimana semua gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.

Media AFP misalnya menulis artikel berjudul “Indonesia court rejects presidential election challenges”. Disebutkan gugatan awalnya muncul akibat dugaan “peraturan diubah secara tak adil” yang dimaksud dimaksud memungkinkan putra Presiden RI saat ini Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai duta presiden (wapres) dari Prabowo Subianto.

“Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Senin menolak gugatan terhadap pemilihan presiden yang tersebut hal itu dimenangkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, setelah saingan utamanya menuduh peraturan diubah secara tidaklah adil untuk memungkinkan putra pemimpin yang dimaksud yang akan keluar itu untuk mencalonkan diri sebagai duta presiden,” tulis media yang mana dikutip Selasa (23/4/2024).

“Prabowo, 72 tahun, dikukuhkan pada bulan Februari sebagai pemimpin berikutnya di dalam tempat negara demokrasi terbesar ketiga di dalam dalam dunia, mengalahkan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan lalu saingannya yang mana mana ketiga (Ganjar Pranowo) dengan 58,6% suara,” tambahnya.

“Kampanye presiden terpilih ini terperosok dalam tuduhan bahwa pemimpin yang dimaksud akan segera habis masa jabatannya, Joko Widodo atau yang digunakan itu dikenal sebagai Jokowi, sudah terjadi terlibat campur dalam upaya untuk menyokong kampanye Prabowo,” muatnya lagi.

“Ia dituduh merekayasa perubahan aturan yang mana hal tersebut memungkinkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai perwakilan presiden,”.

Dimuat bagaimana pengadilan menyebut nepotisme atau intervensi negara tak terbukti. Dimuat pula pernyataan Ketua MK Agung Suhartoyo yang mana dimaksud menyebut “pengadilan menolak eksepsi untuk seluruhnya. Menolak permohonan kasasi untuk seluruhnya”.

Hal mirip juga dimuat Reuters. Media itu menulis artikel berjudul “Indonesia court rejects election challenges, upholds Prabowo’s win”. Dikatakan bagaimana keputusan ini pada masa sekarang mengakhiri semua perselisihan pemilihan umum dalam tempat RI.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tak ada bukti adanya kecurangan sistematis lalu juga campur tangan presiden, serta juga tidaklah ada badan-badan negara, pejabat daerah, kemudian bantuan sosial yang mana digunakan dikerahkan untuk mempengaruhi pemilihan umum pada area negara demokrasi terbesar ketiga pada dalam dunia tersebut,” muatnya.

“Permohonan penggugat tak mempunyai dasar hukum untuk seluruhnya,” tulisnya memuat pernyataan Suhartoyo lagi.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final kemudian mengikat,” tambah laman itu.

Disoroti pula bagaimana reaksi Anies lalu Ganjar. Disebutkan bagaimana Anies dalam video pidato berkomitmen terhadap transisi pemerintahan yang tersebut damai sementara Ganjar mendoakan pemenang yang dimaksud yang disebut beruntung.

“Anies mengatakan dalam pidato video bahwa dia berkomitmen terhadap transisi pemerintahan yang mana damai juga juga menyebut Prabowo sebagai manusia patriot serta menambahkan bahwa keputusan pengadilan hal hal tersebut menandai berakhirnya pemilu,” tambah Reuters.

Reaksi Istana Jokowi juga dimuat. Disebut bagaimana Istana Kepresidenan menghormati keputusan MK juga juga akan membantu membantu transisi presiden terpilih, merujuk pernyataan Juru Bicara Ari Dwipayana.

Media Singapura Channel News Asia (CNA) juga melaporkan bagaimana “banding” Anis serta Ganjar ditolak MK. Media itu bahkan memuat laporan khusus dengan judul “Indonesia’s top court dismisses appeals by presidential rivals Anies, Ganjar against Prabowo’s election win”.

“Keputusan pemilu, yang digunakan mana tak dapat diajukan banding serta merupakan upaya hukum terakhir bagi Anies kemudian Ganjar, berarti hasil pemilihan presiden akan ditegakkan, sehingga membuka jalan bagi Prabowo untuk menjadi presiden berikutnya,” muat media itu.

Dimuat pula analisis dari pengamat kebijakan pemerintah lokal dari lembaga think tank Center for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal. Disorot bagaimana langkah Prabowo setelah keputusan ini.

“Pak Prabowo akan berusaha mengajak lawan-lawan politiknya untuk bekerja serupa oleh sebab itu ia membutuhkan koalisi besar,” ujarnya.

“Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan program yang digunakan digunakan dikampanyekan, demi terciptanya stabilitas urusan urusan politik serta rekonsiliasi nasional,” ujarnya.

Ia menyoroti nasib Anis lalu juga Ganjar setelahnya. Ia berpendapat bahwa tidaklah ada gunanya bagi Anies untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo.

“(Terutama) jika ia ingin terlibat serta dalam pemilihan gubernur bulan November mendatang atau bahkan dalam pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2029,” muat laman itu mengutipnya.

“Pak Anies populer dalam Jakarta lalu berpotensi mencalonkan diri lagi,” tambahnya.

“Bagaimana karirnya selanjutnya akan bergantung pada instruksi Megawati juga juga posisi PDI-P dalam pemerintahan berikutnya,” ujarnya lagi menjelaskan posisi Ganjar.

“Yang pasti, Puan (putri Megawati serta juga Ketua DPR) diberi amanah (oleh Megawati) untuk menjajaki berbagai kemungkinan kemudian berkomunikasi dengan partai politik,” tambahnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *