Home / Nasional / ‘Melawan’ usai jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK ke PN Jaksel

‘Melawan’ usai jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK ke PN Jaksel

‘Melawan’ usai jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK ke PN Jaksel
Jakarta,REDAKSI17.COM – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi berbentuk suap dan juga gratifikasi. Eddy Hiariej menggugat KPK terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dimaksud dikutip Suara.com, praperadilan diajukan Eddy pada Senin (4/12/2023), dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana lalu Yosi Andika Mulyadi, dua anak buahnya yang berstatus tersangka. Ketiga ditulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan praperadilan tersebut. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Estiono.

Wakil Menteri Hukum juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wakil Menteri Hukum serta HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023,” kata Djuyamto.

Tersangka serta Dicekal

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Eddy.

Yogi Arie Rukmana juga Yosi Andika. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta.

Guna proses penyidikan, Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu diimplementasikan KPK dengan memintanya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum juga dan juga HAM.

KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahaun dimulainya penyidikan (SPDP) atua penetapan tersangka ke Presiden Joko Widodo.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengkonfirmasi sudah menerima suratnya pada Jumat 1 Desember 2023. Selanjutnya surat akan diserahkah ke presiden.

Dilaporkan IPW

Dugaan korupsi yang tersebut menyeret nama Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham juga kepengurusan di area PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) memohonkan konsultasi hukum kepada Eddy persoalan sengketa perusahaannya.Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) serta Yosi Andika (YAM).

“Pertama, bulan April lalu Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya dalam Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, pada ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” kata Sugeng.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *