Home / Opini / Memosisikan Hari Kesaktian Pancasila

Memosisikan Hari Kesaktian Pancasila

Memosisikan Hari Kesaktian Pancasila

Jakarta,REDAKSI17.COM – Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153/Tahun 1967, setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Di masa pemerintahan Orde Baru hingga penetapan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila di area dalam tahun 2016, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tiada banyak dipertanyakan. Setelah Hari Kelahiran Pancasila diperingati kembali setiap 1 Juni, barulah kerap muncul pertanyaan tentang bagaimana memosisikan Hari Kesaktian Pancasila.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui latar belakang historis mengapa pada waktu itu pemerintahan Orde Baru menetapkan Hari Kesaktian Pancasila juga juga setelah itu melihat asas manfaatnya bagi bangsa serta negara.

Merujuk sejarahnya, Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan sebagai satu kesimpulan serta juga keputusan untuk memberi tanda serta momentum keberhasilan menumpas pemberontakan 30 September 1965 oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dimaksud digunakan dikenal sebagai pemberontakan G-30-S/PKI. Pada peristiwa pemberontakan tersebut, enam jenderal serta satu perwira Angkatan Darat terbunuh di dalam tempat malam 30 September 1965.

Berbeda dengan Orde Baru yang tersebut mana menyebut G-30-S/PKI, Presiden Sukarno atau Bung Karno menyebut pemberontakan PKI sebagai Gestok atau Gerakan 1 Oktober oleh sebab itu terjadi dini hari 1 Oktober 1965. Melalui pidato pertanggungjawabannya yang mana mana berjudul “Nawaksara” lalu disampaikan pada hadapan Sidang MPRS, Bung Karno menjelaskan mengenai Gestok lalu juga hubungan antarlembaga negara. Namun pidato pertanggungjawaban itu ditolak oleh MPRS serta Bung Karno diminta untuk memberikan penjelasan tambahan.

Bung Karno kemudian menyampaikan penjelasannya lewat pidato pelengkap Nawaksara tanggal 10 Januari 1967. Ia menjelaskan bahwa Gestok terjadi disebabkan oleh tiga alasan. Pertama, lantaran pimpinan PKI yang keblinger. Kedua, diakibatkan oleh tindakan subversif Neokolim, yakni adanya pihak asing yang dimaksud dimaksud diduga sudah masuk ke Indonesia seperti CIA. Ketiga, adanya oknum yang digunakan digunakan tidaklah bertanggung jawab. Selanjutnya, Bung Karno menyampaikan bahwa Gestok merupakan upaya penyerbuan yang digunakan hal itu sempurna bagi dirinya.

Pernyataan Bung Karno kemudian terbukti dengan diturunkannya Bung Karno sebagai Presiden RI pada 12 Maret 1967. Bung Karno diturunkan dengan tuduhan membantu G-30-S/PKI. Tuduhan yang tersebut dimaksud hingga sekarang tak pernah terbukti. Dengan turunnya Bung Karno, Soeharto lalu mengambil alih kekuasaan dan juga juga membubarkan PKI serta menangkap 15 menteri Sukarno dengan tuduhan terlibat G-30-S/PKI.

Dalam perkembangannya, fakta-fakta sejarah memperlihatkan bahwa dari dokumen CIA setebal sekitar 30 ribu halaman yang mana mana dirilis pada 17 Oktober 2017 dalam tempat George Washington University, diakui adanya keterlibatan AS dalam G-30-S/PKI lalu bahkan nama Soeharto disebut-sebut di area tempat dalamnya.

Terlepas dari tuduhan keterlibatan Bung Karno dalam menyokong G-30-S/PKI, yang dimaksud pasti dokumen kenegaraan menunjukkan bahwa melalui Ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 1966, Pemerintah menetapkan PKI sebagai Partai Terlarang. Larangan yang mana baukan tanpa alasan yang tersebut digunakan kuat. Sejarah menunjukkan bahwa sebelum peristiwa G-30-S/PKI, PKI telah dilakukan terjadi melakukan pemberontakan terhadap NKRI dan juga juga berkeinginan mengganti Pancasila dengan ideologi Komunis.

Padahal Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa juga ideologi negara merupakan nilai-nilai yang mana hal tersebut harus dipedomani bangsa Indonesia dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa kemudian benegara. Nilai-nilai yang disebut merupakan nilai-nilai luhur yang tersebut digali dari budaya bangsa lalu miliki nilai dasar yang tersebut hal tersebut diakui secara universal juga tiada akan berubah oleh perjalanan waktu.

Oleh sebab itu, dengan diperkuatnya Ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 1966 melalui Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi kemudian Status Hukum Ketetapan MPRS serta Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, maka Ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 1966 mengenai larangan terhadap PKI tetap berlaku juga menjadi ketetapan yang digunakan digunakan permanen.

Jadi, berdasarkan TAP MPR tersebut, peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dimaksud dimaksud dimaksudkan untuk mengingatkan akan bahaya PKI lalu nilai-nilai komunisme yang tersebut tak ada sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, masih sangat relevan untuk diperingati setiap 1 Oktober. Selain bahaya komunisme, peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga mampu untuk mengingatkan rakyat Indonesia akan adanya ancaman banyak pihak untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain.

Oleh lantaran itu, setiap kali memperingati Hari Kesaktian Pancasila maka kita harus memosisikannya sebagai bagian dari upaya membangun persatuan juga kesatuan serta merangkul seluruh anak bangsa. Dari sisi manfaat, kita harus memanfaatkannya sebagai upaya mewarisi api semangat persatuan dari para pendiri bangsa, bukan abunya. Kalau abunya yang tersebut dimaksud diwariskan maka konflik berkepanjangan akan terus terjadi.

Kita mesti menyadari bahwa sejalan perkembangan global yang dimaksud mana diikuti kemajuan ilmu pengetahuan juga teknologi, lanskap kontestasi ideologi lalu tantangan yang tersebut mesti dihadapi juga terlibat berubah. Tantangan eksistensi ideologi Pancasila semakin deras dalam tengah zaman yang digunakan yang serba terbuka, teknologi tinggi, serta gempuran ideologi tandingan baik berasal dari dalam serta luar negeri. Tantangan yang digunakan digunakan dihadapi bukan belaka datang dari merekan itu yang mana ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain, tetapi juga datang dari aktivitas radikalisme, disintegrasi, intoleransi, ketidakadilan perekonomian serta keadilan sosial, narkoba juga sebagainya.

Menyikapi tantangan yang mana dimaksud mengemuka, tentu cuma bukan sekadar memperingati Hari Kesaktian Pancasila tetapi juga merespons dengan kebijakan yang mana hal tersebut selaras agar Pancasila tetap sakti lalu tak tergantikan. Karena mengganti Pancasila serupa belaka mengubah NKRI.

Untuk itu, dikeluarkannya Keppres RI Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan salah satu langkah awal untuk terus meneguhkan kesaktian Pancasila.

Melalui Keppres Nomor 7/2016 kelahiran Pancasila ditegaskan asal-usulnya lalu harus diketahui oleh seluruh bangsa Indonesia sehingga kelestarian juga kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, lalu bernegara. Sedangkan melalui Perpres 7/2018 ditetapkan institusi yang mana mana miliki kewenangan menyusun masukan kebijakan kepada Presiden RI kemudian melakukan pembinaan ideologi Pancasila.

*) Aris Heru Utomo
Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *