Jakarta,REDAKSI17.COM – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan bahwa perseroan memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hal yang tersebut sesuai dengan putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimaksud diajukan oleh Budi Said sebagai termohon.
“Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus “M” pada saham ANTAM sudah pernah lama dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI),” tulis manajemen ANTM, Jumat (16/2/2024).
Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEl/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 (Surat Edaran BEl), disebutkan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang mana informasinya bersifat publik.
Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTAM sudah dicabut oleh BEl, mengingat saat ini sudah tiada ada pihak yang tersebut mengajukan PKPU terhadap perusahaan.
“Ke depannya, ANTAM berkomitmen untuk terus meyakinkan pengelolaan seluruh komoditas inti dikelola sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku kemudian taat asas, sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance,” jelasnya.
Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTAM.
“Sejalan dengan pencabutan tersebut, pada tanggal 7 Februari 2024, ANTAM telah lama terjadi menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Penetapan Pencabutan PKPU,” pungkasnya.