Home / Daerah / Mengenal PBJT Tenaga Listrik di Provinsi DKI Jakarta dan Penerapannya

Mengenal PBJT Tenaga Listrik di Provinsi DKI Jakarta dan Penerapannya

Mengenal PBJT Tenaga Listrik pada Provinsi DKI Jakarta lalu Penerapannya

Jakarta,REDAKSI17.COM Membayar pajak merupakan sebuah kewajiban penduduk sebagai warga negara Indonesia. Salah satu jenis yang digunakan dimaksud harus dibayarkan adalah Pajak Barang juga Jasa Tertentu (PBJT).

Jenis pajak ini merupakan pajak yang tersebut dimaksud dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu juga tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah kemudian retribusi daerah.

Ada banyak aspek yang termasuk dalam perpajakan PBJT, satu di dalam dalam antaranya adalah konsumsi atas tenaga listrik.

“PBJT adalah pajak yang mana mana dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam hal ini adalah barang serta jasa tertentu yang itu dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Kepala Pusat Data juga Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan resminya, Selasa (18/6/2024)..

Dengan begitu, subjek PBJT Tenaga Listrik merupakan konsumen yang dimaksud yang disebut menggunakan atau mengkonsumsi tenaga listrik. Sedangkan, yang mana mana ditetapkan sebagai Wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang mana melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang lalu jasa tertentu.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang serta Jasa Tertentu yang dimaksud meliputi tenaga listrik. Konsumsi tenaga listrik dalam hal ini merupakan pemanfaatan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Namun, ada beberapa pengelompokan yang dikecualikan dari objek PBJT Tenaga Listrik ini. Pertama, konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, kemudian juga penyelenggara negara lainnya.

Kedua, konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang tersebut digunakan oleh kedutaan, konsulat, kemudian perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik. Ketiga, konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, kemudian panti sosial lainnya yang mana hal tersebut sejenis.

Terakhir, konsumsi Tenaga Listrik yang dimaksud hal itu dihasilkan sendiri dengan kapasitas di area area bawah 200 kilovolt ampere (kVA) yang digunakan mana tak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik

Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik adalah jumlah agregat total yang tersebut dimaksud dibayarkan oleh konsumen Barang kemudian Jasa Tertentu, dalam hal ini adalah nilai jual tenaga listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik.

1. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan untuk:

  • Tenaga listrik yang dimaksud digunakan berasal dari sumber lain dengan pembayaran
  • Tenaga listrik yang hal itu dihasilkan sendiri.

2. Nilai jual tenaga listrik yang mana yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dimaksud berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:

  • Jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang digunakan mana ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar
  • Jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.

3. Nilai jual tenaga listrik yang mana ditetapkan untuk tenaga listrik yang mana dimaksud dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:

  • Kapasitas tersedia
  • Tingkat penyelenggaraan listrik
  • Jangka waktu pemakaian listrik
  • Harga satuan listrik yang tersebut berlaku pada dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta.

4. Nilai jual tenaga listrik yang mana yang disebut ditetapkan untuk tenaga listrik yang yang disebut berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan lalu pemungutan PBJT Tenaga Listrik untuk pemakaian tenaga listrik yang dimaksud dijual atau diserahkan.

Adapun tarif yang dimaksud dimaksud ditetapkan untuk PBJT Tenaga Listrik, pertama, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi lalu gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Kedua, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi lalu gas alam sebagaimana dimaksud pada tempat atas, ditetapkan sebesar 2,4%. Ketiga, konsumsi tenaga listrik yang mana dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Cara Penetapan serta Penerapan PBJT Tenaga Listrik

Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik untuk PBJT Tenaga Listrik.

PBJT diterapkan pada Wilayah Pemungutan PBJT yang mana terutang, merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.

“PBJT Tenaga Listrik bukan semata-mata sekali mengatur aspek perpajakan, tetapi juga memberikan pengecualian yang tersebut seimbang, seperti konsumsi oleh instansi pemerintah, tempat ibadah, kemudian panti sosial. Dengan demikian, sistem ini mencerminkan keberpihakan terhadap sektor-sektor yang digunakan hal tersebut bersifat sosial dan juga juga publik,” ujar Morris Danny.

Melalui penetapan tarif yang mana digunakan berbeda untuk jenis konsumsi tertentu, PBJT Tenaga Listrik menggerakkan penyelenggaraan energi terbarukan. Tak cuma itu, proses penetapan kemudian penerapan PBJT yang mana jelas lalu transparan menjadi landasan utama untuk memverifikasi kepatuhan juga keseimbangan antara kepentingan sosial lalu konsumen.

Oleh dikarenakan itu, menyadari peran konsumen sebagai subjek PBJT juga peran pemerintah dalam meyakinkan keadilan serta juga peran pemerintah dalam menegaskan keadilan lalu efisiensi dalam pengelolaan pajak ini begitu penting.

 


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *