
Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan Sukoreno Kapanewon Sentolo, terima kunjungan dari Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, pada Senin (19/1/2026).
Dalam kunjungannya, Menkum menyampaikan apresiasi atas kinerja positif Posbankum Kalurahan Sukoreno yang banyak membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara legal dan damai, dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
“Saya beri apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Lurah atas prestasi ini, membanggakan, jangan takut untuk berkonsultasi, tidak hanya terkait dengan kasus hukum tetapi terkait hal-hal yang lain, semua bisa dijembatani lewat Posbankum ini,” ucapnya.

Melalui training dan telah mendapat gelar Non Litigation Peacemaker(NLP) dari Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Menkum berharap Posbankum dapat membantu aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaian permasalah hukum yang terjadi di masyarakat sejak awal.
Dengan penyelesaian damai melalui musyawarah mufakat di Posbankum, diharapkan Menkum permasalahan tidak perlu berlanjut ketingkat hukum yang lebih tinggi.
“Saya berharap manfaat Pos Bantuan Hukum ini, untuk bisa menyelesaikan permasalahan dalam banyak hal,” katanya.
Hal senada disampaikan Wabup Kulon Progo Ambar Purwoko yang hadir pada kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa keberadaan Posbankum tentu akan membawa kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi.
Ambar berharap seluruh pihak terkait serta lapisan masyarakat, dapat mendukung keberadaan Posbankum sebagai salah satu solusi media penyelesaian permasalahan hukum.
“Tentunya harapan kami ke depan, mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan benar-benar bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, dengan cara kearifan lokal masing-masing,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Sukoreno Olan Suparlan menyampaikan bahwa Posbankum di wilayahnya yang beroperasi sejak 2025, telah banyak memfasilitasi berbagai kasus permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat diantaranya, sengketa tanah, KDRT, kenakalan remaja, perkelahian, dan lain sebagainya.
“Termasuk kamtibmas juga, pencurian dan sebagainya, yang tarafnya masih bisa diselesaikan di tingkat kalurahan dengan jalan damai, itu yang kita laksanakan,” terangnya.
Disampaikan Olan, sebelum adanya Posbankum, lurah sejak dulu juga sudah menjalankan fungsi sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing, namun belum diakui secara legal oleh pemerintah. Namun dengan program pendidikan Non Litigation Peacemaker(NLP) dari Kemenkum, maka fungsi juru damai kini sudah diakui secara legal dan difasilitasi langsung oleh Kemenkum.
“Sekarang kita difasilitasi dengan Posbankum, ada ruangan khusus untuk penyelesaian masalah, dan setiap masalah itu, permasalahannya apa dan penyelesaian seperti apa, itu harus didokumentasi dan dilaporkan ke Kementerian Hukum langsung secara online,” jelasnya.
Olan menjelaskan, bahwa aktifitas pelayanan Posbankum dilaporkan secara realtime dan online setiap harinya ke Kemenkum, sehingga seluruh progres penyelesaian permasalahan hukum yang ada dimasyarakat dipantau langsung Kemenkum.
“Setiap hari itu ada permasalahan apa, dalam satu minggu itu berapa masalah yang sudah diselesaikan itu nanti dilaporkan ke kementerian, sehingga dari pusat Pak Menteri atau pun Pak Presiden itu bisa mengetahui kasus apa yang diselesaikan di Kalurahan Sukoreno ini,” jelasnya.




