Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: Dok.Kemensos)
Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan, anak-anak dari kelompok rentan menjadi pihak yang paling mudah terdampak oleh pengelolaan ruang digital yang tidak tepat.
Mensos menegaskan, platform digital yang tidak diawasi secara ketat berpotensi menjadi pintu masuk utama bagi berbagai ancaman, mulai dari eksploitasi ekonomi hingga paparan perilaku menyimpang dan gaya hidup negatif.
Kondisi itu dinilai memerlukan intervensi serius dari negara dan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. “Negara harus hadir untuk memutus mata rantai risiko sosial yang bisa mengganggu tumbuh kembang anak,” ujar Mensos melalui keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Saifullah Yusuf menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat melalui institusi sosial yang telah ada.
Menurutnya, optimalisasi fungsi karang taruna, pekerja sosial, dan berbagai elemen komunitas menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. “Kami ingin menguatkan kembali peran masyarakat melalui karang taruna, pekerja sosial, dan berbagai elemen komunitas,” katanya.
Lebih lanjut, Mensos Saifullah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghidupkan kembali interaksi nyata berbasis semangat gotong royong dan kepedulian sosial.
Ia menyatakan, penguatan interaksi langsung di lingkungan sekitar menjadi benteng paling efektif untuk menangkal pengaruh buruk dunia digital yang tidak terkendali. “Kita ingin hidupkan kembali interaksi nyata, semangat gotong royong dan kepedulian sosial agar anak-anak Indonesia jadi generasi kuat, sehat, dan berdaya,” katanya.
Kementerian Sosial terus mendorong sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada penguatan ekosistem sosial di tingkat akar rumput.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas mulai efektif diberlakukan sejak 28 Maret 2026.
Mulai saat itu, seluruh platform digital kategori risiko tinggi tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun.
Platform digital tersebut juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun anak usia di bawah 16 tahun. (*)




