Home / Ekobis / Menteri Bahlil: ESDM Belum Ada Penerbitan Izin Pengelolaan Tambang Emas Blok Wabu

Menteri Bahlil: ESDM Belum Ada Penerbitan Izin Pengelolaan Tambang Emas Blok Wabu

  

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Timika,REDAKSI17.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dirinya sama sekali belum pernah memberikan izin kepada perusahaan manapun untuk melakukan pengelolaan atau eksploitasi sumber daya mineral emas di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Menteri Bahlil mengatakan hingga saat ini belum ada penandatanganan dan penerbitan perizinan dari pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk pengelolaan tambang emas di Blok Wabu.

“Saya katakan bahwa blok Wabu sampai hari ini belum tanda tangan izinnya. Ini perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kabar-kabar burung yang macam-macam,” kata Bahlil saat menghadiri agenda Musyawarah Daerah Partai Golkar Papua Tengah di Timika, Jumat (7/11/25).

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Kabinet Indonesia Maju saat pemerintahan Presiden Joko Widodo itu mengakui mantan Gubernur Papua Almarhum Lukas Enembe pernah mengajukan kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk pengelolaan tambang emas Blok Wabu.

“Memang pernah diajukan sebelumnya oleh Pak Lukas Enembe untuk adanya WIUPK, tapi sampai sekarang IUPK-nya belum pernah ada. Pada saat saya belum menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah pernah diserahkan WIUPK-nya tapi IUPK-nya belum,” ungkap Bahlil.

Beberapa waktu lalu Bahli didatangi oleh sejumlah anggota DPRP Papua Tengah untuk menanyakan perizinan apa saja yang sudah diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk mengelola pertambangan emas Blok Wabu.

“Kemarin saya didatangi oleh beberapa teman dari DPRP Papua Tengah untuk menanyakan beberapa izin termasuk Blok Wabu. Saya juga heran, kenapa bukan Pemdanya yang datang,” jelasnya.

Tambang Blok Wabu yang berada di wilayah Kabupaten Intan Jaya merupakan area bekas konsesi PT Freeport Indonesia yang dikembalikan kepada pemerintah.

Kawasan yang berada di wilayah yang cukup sulit topografisnya dan terisolasi itu disebut-sebut memiliki cadangan mineral emas sangat besar dan berpotensi dikelola oleh PT Aneka Tambang (Antam) melalui MIND ID.

Pengelolaan blok ini mendapat penolakan keras oleh kelompok masyarakat lokal serta menjadi sorotan dari berbagai pihak, terutama Amnesty International Indonesia, karena potensi dampak negatifnya terhadap masyarakat di sekitar itu, seperti pengusiran, konflik, dan pelanggaran hak asasi manusia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *