Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan tersangka yang merupakan Lurah Maguwoharjo menyandang status tahanan Kota sebab berdasarkan pemeriksaan dokter di tempat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban dinyatakan sakit. Tersangka Kasidi setiap dua kali dalam seminggu juga harus menjalani cuci darah.
“Jadi tak kami tahan dikarenakan sakit. Tetapi tahanan kota,”terang dia, Kamis (2/11/2023) petang.
Karena status tahanan kota, maka untuk memantau keberadaan tersangka maka Kejati memasang gelang khusus. Gelang hal tersebut didesain akan datang berbunyi ketika tersangka ke luar dari wilayah kerja Kejati DIY.
Gelang itu terpasang GPS juga sinyalnya tersambung dengan kantor Kejati. Gelang yang terbuat dari komponen yang tidaklah mudah dirusak ataupun dipotong. Gelang ini juga tahan air sehingga tidaklah bermasalah jika yang digunakan bersangkutan mandi.
“(Di tempat tersangka) Nanti akan lampunya akan menyala kedip-kedip di area di tempat ini (kantor Kejati)
Sehingga nanti jika tersangka nekat melarikan diri maka terdeteksi. Gelang ini memang belaka dipasang untuk tahanan kota. Di DIY, pemasangan Gelang ini juga baru pertama kali dilakukan.
Herwatan menambahkan gelang ini calon terpasang selama 20 hari ke depan sebab status tersangka sebagai tahanan Kejati cuma 20 ke depan. Oleh karenanya, pihaknya akan datang sesegera mungkin menyerahkan berkas Kasidi ke pengadilan.
“Kalau sudah diserahkan ke pengadilan kan wewenang penahanan bukan di tempat kami lagi. Tapi di tempat pengadilan,”ujarnya.
Untuk tahanan kota ini, memang ada yang harus menjamin. Dalam status tahanan kota lurah Maguwo ini, istri tersangkalah yang mana menjadi jaminan. Dan jika nanti tersangka melarikan diri, maka akan memperberat hukumannya.
Kontributor : Julianto