Home / Politik / Meski Kritik MK, Yusril Tetap Dukung Prabowo Jika Gandeng Gibran

Meski Kritik MK, Yusril Tetap Dukung Prabowo Jika Gandeng Gibran

Meski Kritik MK, Yusril Tetap Dukung Prabowo Jika Gandeng Gibran

Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB)  menegaskan  tetap mendukung Prabowo Subianto jika nanti menggandeng Gibran sebagai cawapres di dalam dalam Pilpres 2024.

Yusril sebenarnya mengomentari keras putusan Mahkamah Konstitusi yang mana dimaksud menimbulkan Gibran jadi mampu belaka didaftarkan sebagai cawapres. Tetapi, Yusril akan tetap memegang komitmen mengupayakan Prabowo.

“Karena sudah tegas memegang komitmen berjuang bersama Prabowo Subianto, maka apapun keputusan beliau dalam memilih calon perwakilan Presiden, akan kami dukung sepenuhnya, termasuk jika beliau memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden,” kata Yusril lewat keterangan tertulis, Selasa (17/10).

 

Yusril mengatakan bahwa PBB termasuk partai yang dimaksud terdepan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo sebagai capres. Ke depannya, PBB akan tetap memegang komitmen tersebut.

Mengenai kritik terhadap putusan MK, itu urusan lain. Yusril menegaskan bahwa putusan MK tetap bersifat final.

“Bahwa ada problema juga kontroversi dalam putusan itu, itu adalah persoalan urusan kebijakan pemerintah kemudian akademik. Siapapun bebas mempersoalkan putusan tersebut. Tetapi sebagai sebuah keputusan, keputusan itu final juga mengikat,” kata dia.

Sebelumnya, dalam Diskusi Menakar Pilpres Pasca Putusan MK pada Jakarta Pusat, Selasa (17/10), Yusril sempat melontarkan kritik keras terkait putusan MK itu.

Gugatan yang digunakan dikabulkan MK mengenai syarat capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu. Putusan itu menciptakan Gibran Rakabuming sanggup didaftarkan sebagai cawapres.

“Boleh saya katakan putusan ini mengandung satu cacat hukum yang digunakan yang serius, putusan ini bahkan mengandung satu penyelundupan hukum,” kata Yusril.

Yusril menilai argumen hakim yang dimaksud mana menyatakan concurring dalam putusan itu seharusnya adalah dissenting.

Menurutnya, jika hakim yang mana dimaksud concurring dikelompokkan menjadi dissenting, maka permohonan uji materi itu seharusnya tidaklah ada dikabulkan oleh MK.

“Kalau kita baca argumen yang digunakan dirumuskan dalam concurring itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dimaksud dimaksud dissenting dibilang concurring? itulah yang digunakan hal itu saya katakan penyelundupan. Diselundupkan, yang mana yang disebut concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5-4,” katanya.

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *