Jakarta,REDAKSI17.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden lalu delegasi presiden 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Demikian jadwal yang digunakan tertera di tempat dalam situs resmi MK yang mana itu dilihat CNBC Indonesia, Minggu (21/4/2024).
Sebagai catatan, terdapat dua perkara yang mana digunakan akan dibacakan putusannya, yaitu Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar serta Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo kemudian juga Mahfud MD.
Sementara yang tersebut menjadi pihak terkait adalah Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anies-Muhaimin juga juga Ganjar-Mahfud meminta-minta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil pilpres 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 dalam dalam mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
Sidang PHPU ini sudah digelar sejak 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024. Sidang diawali dengan pembacaan permohonan Anies-Muhaimin lalu Ganjar-Pranowo, mendengar keterangan ahli serta saksi dari ketiga pasangan capres-cawapres, juga berakhir dengan keterangan empat menteri anggota Kabinet Indonesia Maju perihal kebijakan bantuan sosial.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memohon dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk turut menjaga kondusivitas lalu kelancaran persidangan MK hari ini. Demikian keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengimbau kepada rakyat kemudian seluruh pihak terkait untuk menghormati apapun putusan MK.
“Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres memohon untuk terus menjaga kerukunan lalu persatuan demi Indonesia yang tersebut mana lebih besar besar maju lalu sejahtera,” kata Jubir Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangannya Minggu (21/4/2024).