Jakarta,REDAKSI17.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pilpres (PHPU) 2024 pada hari ini, Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang sudah dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, juga Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.
“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, kemudian kejelasan materi permohonan serta memeriksa lalu mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut.
Ada dua sidang PHPU terkait pilpres yang yang digelar pada hari ini. Sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sidang kedua untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan umum 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret. Sebab, tanggal yang mana disebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Sejumlah pihak sudah datang ke MK kemudian mengajukan permohonan PHPU sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta-minta dilakukannya pemungutan ucapan ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Mereka beralasan, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang mana dimaksud saat itu menjadi Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, juga juga masif (TSM).
Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan bukan boleh terlibat. Hal itu sesuai dengan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK yang digunakan menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran secara resmi mendaftar menjadi pihak terkait gugatan Pemilihan Umum Presiden kemudian juga Wakil Presiden 2024 yang dimaksud dimaksud diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin juga Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu lalu.
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran yang dimaksud dimaksud diketuai Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan yang mana dimaksud diajukan Anies-Muhaimin juga juga Ganjar Mahfud.
Sidang MK diharapkan sudah ketok palu pada 22 April mendatang. Selengkapnya mengenai tahapan sengketa pilpres di MK dapat dilihat di tempat area bawah:
CNBC INDONESIA RESEARCH