Home / Nasional / MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

Jakarta,REDAKSI17.COM –  (MK) mengabulkan permohonan penarikan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia calon presiden lalu juga delegasi presiden (capres-cawapres).

Permohonan yang diajukan Soefianto Soetono kemudian Imam Hermanda itu terdaftar dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada tempat Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/9).

“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidaklah dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Anwar.

Dalam kesempatan itu, Anwar menerangkan pihaknya sudah lama menerima permohonan para pemohon pada 18 Agustus 2023.

Lalu MK menjadwalkan untuk menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara.

Anwar menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 3 Oktober 2023 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Pemohon sebelumnya menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

“Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun (tiga puluh) tahun.”,” demikian bunyi petitum permohonan ini.

Masih terdapat beberapa permohonan terkait usia capres-cawapres yang tersebut digunakan akan dibacakan hari ini. Selain terkait batas usia minimal, terdapat pula beberapa pemohon yang digunakan digunakan memohon MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres.

 

red

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *