Home / Politik / MK Serahkan ke DPR, PKS Minta Capres Tak Cukup Hanya Lulusan SMA

MK Serahkan ke DPR, PKS Minta Capres Tak Cukup Hanya Lulusan SMA

    
Ketua DPP PKS Badan Legislasi Zainudin Paru. (PKSFoto/Fathur)

Jakarta,REDAKSI17.COM — Ketua DPP PKS Badan Legislasi Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri untuk menentukan persyaratan pendidikan capres-cawapres karena perkara tersebut merupakan Open legal policy yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

 

Pada Kamis lalu, (17/7), MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan capres-cawapres oleh dua perseorangan Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Kedua pemohon menganggap syarat pendidikan minimal SMA/sederajat untuk capres-cawapres dianggap terlalu rendah bagi jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

 

“MK menilai bahwa persyaratan pendidikan tidak diatur sama sekali dalam ketentuan persyaratan Capres dan Cawapres yang diatur dalam UUD NRI 1945. Hal ini tercermin dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Ketentuan tersebut telah dengan jelas memberikan kewenangan bagi pembentuk undang-undang yaitu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentukan persyaratan pendidikan minimal sesuai dengan situasi sosial masyarakat yang berkembang,” jelas Zainudin.

 

Keberadaan keputusan ini, lanjut Zainudin, dapat menjadi pertimbangan bagi pembentuk undang-undang untuk meninjau syarat pendidikan minimal yang lebih tinggi. Hal ini didukung dengan fakta Indonesia telah memiliki sarjana dengan jumlah sekitar 10,2% dari keseluruhan penduduk.

 

“Artinya adalah 1 dari 10 orang Indonesia telah menempuh jenjang pendidikan sarjana/strata 1, sehingga barrier to entry seseorang untuk menjadi Capres dan Cawapres relatif rendah,” lanjutnya.

 

Menurutnya, kualifikasi pendidikan yang tinggi merupakan kebutuhan dalam perspektif Islam maupun keilmuan umum mengenai sosok pemimpin ideal. Dengan perspektif keilmuan umum, tingkat pendidikan seorang pemimpin akan menentukan seberapa luas perspektif yang digunakannya dalam memandang suatu fenomena sosial. Ia akan cenderung memiliki cara berpikir sistematis dan menghasilkan program yang terukur dan berbasis ilmu pengetahuan.

 

“Ajaran Islam sendiri mendorong umat untuk memilih pemimpin yang cerdas. Hal ini sejalan dengan dalil naqli yang terdapat dalam hadis riwayat Bukhari yang terjemahan bahasa Indonesianya berbunyi: “Apabila sifat Amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu bertanya, “Bagaimana hilangnya amanah itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.”

 

“Keberadaan hadis tersebut menggambarkan urgensi kecerdasan sebagai salah satu landasan memilih pemimpin dalam Islam. Keberadaan hadis tersebut juga menekankan pentingnya kepakaran sebagai landasan pembuatan kebijakan publik oleh seorang pemimpin,” jelasnya.

 

Berdasarkan berbagai argumentasi tersebut, Zainudin menilai bahwa peninjauan kembali kualifikasi pendidikan sangat relevan untuk dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang. Peningkatan kualifikasi tidak berarti membatasi kesempatan bagi setiap individu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres, melainkan memastikan individu yang terpilih memiliki kapasitas intelektual yang memadai untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampai ke akar melalui kapasitas berpikir yang sistematis.

 

“Dengan adanya kemampuan berpikir yang optimal, pemimpin dapat mencegah masyarakat terjerumus dalam populisme karena pemimpin mendorong masyarakat untuk berpikir logis melalui program yang disusun dengan pendekatan sistematis. Dengan demikian, pemimpin dengan tingkat pendidikan yang tinggi merupakan gambaran pemimpin ideal menurut Rasulullah Saw.,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *