Home / Nasional / MK Tolak Gugatan Kepala Daerah dari Gerindra Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres

MK Tolak Gugatan Kepala Daerah dari Gerindra Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres

MK Tolak Gugatan Kepala Daerah dari Gerindra Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres
Jakarta,REDAKSI17.COM –  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang dimaksud diajukan banyak kepala daerah dari Partai Gerindra.

Gugatan yang diajukan terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang digunakan mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) juga calon delegasi presiden (cawapres).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurut Mahkamah, dalil pemohon berkenaan persyaratan capres kemudian cawapres berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang mana miliki pengalaman sebagai penyelenggara negara bukan beralasan menurut hukum seluruhnya.

Permohonan itu terdaftar dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang tersebut dilayangkan pada 17 Mei 2023 oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, yang digunakan juga sama-sama kader Partai Gerindra.

Sekadar informasi, ada beberapa jumlah pihak yang tersebut menggugat syarat batas usia capres serta capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana lalu Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan juga 105/PUU-XXI/2023.

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *