Home / Nasional / MK Umumkan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ini Komentar Jokowi

MK Umumkan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ini Komentar Jokowi

MK Umumkan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ini Komentar Jokowi

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden juga Wakil Presiden Tahun 2024 hari ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengungkap pengumuman mengenai putusan itu.

“Oh itu kan wilayahnya pada wilayah Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).

Dikutip dari jadwal sidang MK, dua putusan yang digunakan mana diajukan oleh pasangan calon presiden dan juga juga duta presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, itu akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Keduanya sama-sama tiada ada terima dengan hasil penghitungan pendapat Pilpres 2024 oleh KPU.

Perkara PHPU yang hal tersebut diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan Ganjar-Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dua putusan perkara itu akan dibacakan hakim konstitusi secara bersamaan besok di dalam tempat Gedung MKRI 1 lantai 2.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan hakim MK sudah pernah dijalani menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton. Ia menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mana dimaksud mengadili gugatan ini tak akan bocor.

“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang akibat ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” ujar Fajar pada Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Minggu (22/4/2024).

Selain itu, MK pun menjamin bukan akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang digunakan dimaksud jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

Dia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Adapun, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

“Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, mampu ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” kata Fajar.

“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat dalam kedepankan,” sambungnya.

Jika tidaklah ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan ucapan atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, semata-mata ada 8 Hakim MK yang digunakan hal itu menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

“Diputus dengan pendapat terbanyak, kata-kata terbanyak itu berarti kalau 8 mampu jadi jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya mampu jadi 8 bulat,” kata Fajar.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *