UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menghadirkan layanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), mulai tahun 2025. E-SPPT ini mempermudah masyarakat mendapatkan nilai ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar setiap tahun. Terutama wajib pajak yang berada di luar Kota Yogyakarta karena tidak harus menunggu menerima fisik SPPT untuk membayar PBB-P2.

Untuk mendapatkan akses e-SPPT, wajib pajak PBB-P2 harus mendaftarkan dahulu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini mengatakan Pemkot Yogyakarta melalui BPKAD membuka pendaftaran e-SPPT PBB-P2. Dengan pendaftaran itu, wajib pajak bisa menerima SPPT PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya secara elektronik atau e-SPPT.
“Sebagai upaya percepatan digitalisasi layanan pajak, pada SPPT PBB-P2 tahun ini, Pemkot Yogyakarta  membuka pendaftaran e-SPPT PBB-P2 secara online,” kata Andarini saat penyampaian SPPT PBB-P2 di Balai Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.
Pendaftaran e-SPPT PBB-P2 bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau laman pbb.jogjakota.go.id. Jika melalui aplikasi JSS, pilih menu Layanan PBB terlebih dulu, kemudian pilih menu Registrasi e-SPPT. Lalu unggah dokumen persyaratan seperti scan atau foto KTP dan SPPT PBB-P2. Setelah itu tunggu proses verifikasi. Jika semua syarat sudah sesuai, akan ada notifikasi bahwa permohonan telah disetujui, maka e-SPPT PBB-P2 sudah bisa diunduh.
Andarini menyatakan sebagian wajib pajak PBB-P2 bertempat tinggal di luar Kota Yogyakarta. Meski demikian kondisi itu tidak menjadi kendala karena pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platfrom. Apalagi kini wajib pajak juga disediakan akses e-SPPT.
“Harapannya ini akan semakin memudahkan para masyarakat untuk membayar PBB,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan BPKAD Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon menegaskan masyarakat bisa mendapatkan e-SPPT PBB-P2 tapi harus mendaftar dahulu. Pendaftaran itu untuk memastikan yang berhak menerima SPPT. Oleh sebab itu ada verifikasi saat pendaftaran untuk memastikan wajib pajak dan nama di SPPT. Pendaftaran bisa dilakukan oleh ahli waris dengan bukti surat kuasa maupun pembeli dibuktikan dengan setifikat kepemilikan.
“Dengan adanya e-SPPT, begitu kita tetapkan pajaknya, wajib pajak bisa menerima e-SPPT dengan diunduh sendiri. Misal SPPT hilang bisa langsung diunduh sendiri. Tidak harus minta ke kami salinannya.
Kekuatan hukumnya (e-SPPT) sama karena sudsh ada tanda tangan elektronik,” terang Rohmad saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Selain memudahkan, dengan adanya e-SPPT menurutnya bisa ada penghematan kertas apabila nanti semua wajib pajak menerapkan. Namun demikian Pemkot Yogyakarta tetap mencetak SPPT PBB-P2 dan dibagikan ke wajib pajak melalui kelurahan. Terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki maupun tidak mampu mengakses secara digital.
Kasubdit Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta
Yuli Purwanto menambahkan pendaftaran e-SPPT lewat JSS harus memiliki akun JSS dengan basis data nomor induk kependudukan (NIK). NIK  menjadi kunci dari kepemilikan wajib pajak langsung atau yang dikuasakan seperti ahli waris untuk mendaftarkan e-SPPT lewat JSS. Setelah diverifikasi dan benar, bisa menerima e-SPPT untuk tahun-tahun berikutnya tanpa harus mendaftar lagi.
“E-SPPT ini sebenarnya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar setiap tahun,” tandas Yuli.