Jakarta,REDAKSI17.COM – Sekretaris Umum PP Abdul Mu’ti menegaskan yang digunakan berhak mengatur tentang boleh atau tidaknya kampanye di area dalam pesantren adalah sebagai penyelenggara pemilu.
Hal ini ia sampaikan saat menjawab tentang niat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membatasi kampanye urusan kebijakan pemerintah yang digunakan mana bersifat elektoral di dalam dalam pondok pesantren.
“Yang berhak mengatur itu kan aturan KPU, lalu yang mana awasi Bawaslu. Nah, sekarang pada aturan itu boleh apa enggak. Kan gitu aja,” kata Mu’ti ketika ditemui pada tempat Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (11/10).
Namun, Mu’ti membuka kesempatan kampanye diizinkan digelar dalam tempat kampus-kampus yang dimaksud berada di area area bawah naungan Muhammadiyah.
Sebab, ia memandang warga kampus sudah mempunyai pemahaman mengenai politik. Nantinya, ia calon mengatur konsep kampanye hal itu ke arah uji rakyat para calon presiden hingga visibilitas para calon anggota legislatif.
“Tapi itu belum kita buat aturannya secara resmi,” kata Mu’ti.
Di sisi lain, Mu’ti menegaskan akan melarang kegiatan kampanye kebijakan pemerintah dalam sekolah-sekolah di tempat dalam bawah naungan Muhammadiyah saat pilpres 2024. Sebab, banyak murid-murid dalam area tingkat sekolah belum miliki hak pilih.
“Sekolah Muhammadiyah ribuan jadi kami tentu harus berhati-hati untuk jaga agar situasi pembelajaran tak terganggu oleh kampanye parpol,” ujar dia.
Menag Yaqut sebelumnya berencana menerbitkan aturan yang tersebut mana membatasi kegiatan kampanye elektoral di area area pesantren lalu lembaga institusi belajar lain pada tempat bawah Kemenag.
“Kita tidaklah akan memberikan aturan yang digunakan membebaskan orang dapat melakukan kampanye urusan urusan politik yang hal tersebut sifatnya elektoral di area dalam lembaga lembaga sekolah ya. Yang (kampanye politik) sifatnya elektoral, kami akan batasi itu,” kata Yaqut dalam Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat lalu.
Yaqut menjelaskan konsep dasar rencana ini semata-mata membolehkan bentuk kampanye yang mana mana bersifat institusi belajar politik. Ia mengatakan sudah ada aturan tersendiri mengenai konsep kampanye yang dibolehkan di dalam tempat lingkungan lembaga pendidikan.
“Karena kami membawahi banyak lembaga pendidikan, bukan cuma pesantren, di dalam area situ ada madrasah, lembaga pendidikan. Bukan belaka pesantren, dalam area situ ada madrasah, dalam kami itu, ada perguruan tinggi, ya,” kata Yaqut.
Red