Home / Nasional / Murka AHY ke Mafia Tanah: Masyarakat Sengsara dan Merugikan Negara

Murka AHY ke Mafia Tanah: Masyarakat Sengsara dan Merugikan Negara

Murka AHY ke Mafia Tanah: Masyarakat Sengsara serta Merugikan Negara

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) juga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) Minggu lalu mengungkapkan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan pada wilayah Jawa Timur. Sedikitnya, 4 kasus telah terjadi lama ditetapkan menjadi target operasi lalu 3 target operasi tambahan menjadi prioritas penyelesaian dalam tahun 2024.

Tindak pidana pertanahan yang digunakan umumnya disebabkan oleh mafia tanah ini menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus segera diberantas. Ia mengatakan, mafia tanah merugikan bukan cuma sekadar rakyat tetapi juga negara.

“Mafia tanah sudah pernah terjadi menyengsarakan masyarakat, korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya juga juga bangunan yang digunakan digunakan mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya juga ini jelas-jelas perilaku yang tersebut digunakan bukan ada adil. Mafia tanah juga merugikan negara kemudian juga menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” tegas AHY dalam keterangannya dikutip Selasa (18/3/2024).

Sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah diimplementasikan melalui sinergi lalu kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI serta Kejaksaan Agung RI. Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang dimaksud digunakan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah yang dimaksud yang disebut bertugas mengungkap tindakan pidana pertanahan oleh mafia tanah.

Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2024Foto: Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2024
Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2024

Satgas-Anti Mafia Tanah telah terjadi terjadi berhasil mendapatkan data TO Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar tambahan banyak dari Rp1,7 triliun serta juga total luasan bidang tanah kurang lebih banyak besar 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar tinggi besar dari tahun 2023 yang mana digunakan mencapai 60 kasus.

“Kita kritis menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi serta kolaborasi yang dimaksud mana kita jalankan bisa saja hanya membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindakan pidana. Ini bukti bahwa sinergi juga kolaborasi bisa saja jadi membawa kita kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan dalam Indonesia,” tuturnya.

Bukan hanya saja sekali berkolaborasi dengan pihak eksternal, AHY juga berkomitmen menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN.

“Kami akan bertindak tegas kalau ada yang mana mana melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang digunakan sejenis akibat itu kami tegas akan menindak bila ada jajaran internal yang dimaksud terlibat,” ucapnya.

“Tapi, kami juga tiada ingin ada jajaran yang digunakan dimaksud menjadi korban oleh sebab itu tiada sedikit saya mendapatkan laporan merek itu jadi korban. Kita ingin benar-benar objektif, ada fakta dan juga juga data yang digunakan yang disebut jelas, lalu kembalikan pada hukum yang digunakan mana berlaku,” imbuhnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *